Global Expose TV Kota Samarinda – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Polresta Samarinda, berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa terjadi pada Selasa, 16 September 2025, sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Perjuangan 7, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
Tersangka yang diamankan berinisial AM (25), warga Jalan Teluk Batu RT 20, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
Kronologis Kejadian
Kejadian bermula saat korban dalam perjalanan pulang menuju rumahnya di Jalan Perjuangan 7 dari arah Jalan Vorvo, dengan mengendarai sepeda motor. Setibanya di lokasi kejadian, korban dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor jenis trail dari sisi kiri.
Pelaku kemudian secara paksa menarik tas selempang warna hitam milik korban yang berisi satu unit iPhone 13 warna putih, dompet, uang tunai, kartu identitas, kartu ATM, SIM C, dan sejumlah barang pribadi lainnya. Setelah berhasil merampas tas korban, pelaku melarikan diri ke arah Jalan PM Noor.
Korban sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil meloloskan diri di kawasan Jalan A. Yani (Ahim) Sempaja.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9.000.000 dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungai Pinang.
Kronologis Pengungkapan
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan tersangka pada Jumat, 13 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan H. Maksum, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa:
1 unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam (sarana yang digunakan pelaku).
1 unit iPhone 13 warna putih.
1 kotak handphone.
1 tas selempang warna hitam.
1 dompet beserta dokumen pribadi korban.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengakuan Tersangka
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi jambret di beberapa lokasi lain, antara lain:
Jalan Perjuangan 1, dengan barang yang diambil berupa dompet berisi uang tunai Rp200.000.
Jalan Perjuangan, dengan barang yang diambil berupa tas hitam berisi 1 unit handphone Infinix Hot 11S warna ungu, emas seberat 2 gram, dan uang tunai Rp500.000.
Wilayah Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Tindakan Kepolisian
Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan kepolisian meliputi:
Menerima dan menindaklanjuti laporan korban.
Membuat administrasi penyidikan (Mindik).
Memeriksa saksi-saksi.
Menetapkan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Mengamankan barang bukti.
Melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti lainnya.
Polsek Sungai Pinang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat berkendara pada malam hingga dini hari, serta segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui tindak kejahatan di lingkungan sekitarnya.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Bahri
Sumber Berita: Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Ungkap Kasus Jambret, Pelaku Diamankan












