Global Expose TV Kota Samarinda – Upaya pelarian pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil digagalkan jajaran Polsek Palaran Polresta Samarinda. Berkat gerak cepat Unit Reskrim, pelaku berinisial ES (32) berhasil diamankan beserta barang bukti kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Peristiwa curanmor tersebut terjadi pada Jumat (30/01) sekitar pukul 15.30 WITA di Jalan Diponegoro, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Korban yang merupakan pemilik warung kopi baru menyadari sepeda motor miliknya, Honda Vario 160 warna putih, telah hilang saat terbangun dari istirahat siang.
Saat itu, sepeda motor diparkir di depan warung, sementara kunci kendaraan berada di dalam warung. Namun ketika korban hendak keluar, kunci beserta sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp33 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Palaran.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Piket Reskrim Polsek Palaran langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pendalaman, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada terduga pelaku yang sebelumnya dikenal oleh korban.
Unit Reskrim Polsek Palaran kemudian melakukan pengejaran setelah diketahui pelaku berencana meninggalkan Kota Samarinda menuju Balikpapan.
Upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan pada Sabtu (31/01) sekitar pukul 16.00 WITA, saat pelaku diamankan di Jalan Soekarno-Hatta Km 15, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan masih menguasai kendaraan hasil curian.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 160 warna putih dan satu unit telepon genggam. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Palaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Palaran Kompol Iswanto, S.H., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan saat ini masih menjalani proses penyidikan.
Polsek Palaran mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan dan barang berharga, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana di lingkungan sekitar.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Faeyza
Sumber Berita: Upaya Kabur Digagalkan, Polsek Palaran Ringkus Pelaku Curanmor Kurang dari 24 Jam












