Global Expose TV Kabupaten Penajam Paser Utara, Babulu – Aksi pencurian bahan bakar minyak (BBM) di Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, yang viral di media sosial Facebook dan Instagram akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Pelaku yang terekam CCTV membawa kabur jerigen berisi 25 liter BBM dibekuk jajaran Polsek Babulu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video rekaman CCTV pelaku mencuri BBM tersebar luas di media sosial dan menuai beragam komentar dari warga. Banyak masyarakat meminta polisi segera menangkap pelaku karena aksi tersebut dinilai meresahkan.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Babulu AKP Ridwan Harahap menegaskan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Begitu laporan diterima dan rekaman CCTV kami pelajari, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya, Rabu (7/5/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (5/5/2026) di sebuah Pertashop di RT 019 Desa Gunung Intan, Kecamatan Babulu. Saat itu, pelapor Fendi Yuliantoro (37) tengah mengisi satu jerigen berisi sekitar 25 liter BBM milik pelanggan sekitar pukul 10.30 WITA.
Usai pengisian, jerigen diletakkan di samping dispenser sebelum pelapor beristirahat. Namun saat kembali sekitar pukul 14.30 WITA, jerigen tersebut sudah raib.
Curiga terjadi pencurian, pelapor kemudian memeriksa rekaman CCTV. Dalam video terlihat seorang pria menggunakan sepeda motor Honda Scoopy merah strip putih bernomor polisi KT 3693 YD dengan santai mengambil jerigen BBM lalu meninggalkan lokasi.
Rekaman itu kemudian viral di media sosial dan memicu keresahan masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Babulu yang dipimpin AIPDA Isyulianto langsung melakukan penyelidikan intensif, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi hingga pelacakan kendaraan pelaku.
Hasilnya, pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 14.00 WITA, polisi berhasil mengamankan pelaku bernama Faisal Bin Ambo Dale (48), warga Balikpapan Barat.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa:
1 unit sepeda motor Honda Scoopy merah strip putih KT 3693 YD
1 buah jaket warna hijau
1 buah topi warna hitam
Rekaman CCTV berdurasi 1 menit 16 detik
Kapolsek Babulu menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih aksi yang menimbulkan keresahan dan menjadi perhatian publik.
“Kami pastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Babulu,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti respons cepat Polsek Babulu dalam menjaga situasi kamtibmas sekaligus menjawab keresahan masyarakat yang ramai disuarakan di media sosial.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Viral di Medsos! Pelaku Pencurian 25 Liter BBM di Babulu Diburu Polisi, Dibekuk Kurang dari 24 Jam












