
Global Expose TV Kabupaten Penajam Paser Utara – Kepa
la Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penajam Paser Utara Safwana turun ke lapangan memberikan arahan kepada masyarakat agar membuang sampah pada tempat yang sudah ditentukan.
Didampingi Lurah Petung A Fitriady, Safwana mengungkapkan pihaknya senantiasa berkoordinasi dengan pihak kelurahan sudah berupaya memberikan himbauan kepada masyarakat agar membuang sampah di tempat yang telah disiapkan.“
Namun rupanya mereka masyarakat masih membuang sampah di sekitar belakang pasar ikan di Keluraha Petung, padahal sudah ada larangan jangan membuang sampah di belakang pasar ikan, karena ditempat tersebut tak ada kontener tempat sampahnya, maka jika tetap membuang di tempat tersebut sampahnya akan berserakan, meski demikian sampah sampah tersebut tetap terangkut, tapi warga sekitar protes dengan menumpuknya sampah itu, karena kebetulan hari ini adalah hari pasar jadi mengangkutnya agak siang,” ungkap Safwana.

Halaman belakang pasar kan ini kata dia tetap akan bersih setelah sampah sampah ini terangkut, ia berharap masyarakatlah yang harus memiliki kesadaran jangan membuang sampah bukan pada tempatnya, ia mengaku telah berkoordinasi dengan kelurahan untuk selalu membrikan pengertian pada warga masyarakat agar tidak membuang sampah bukan pada tempatnya.
“Upaya kami memberikan himbauan kepada masyarakat bahkan kepada Pak RT juga sudah kami sampaikan, memohon kepada masyarakat jangan lagi membuang sampah di sini, kalau dari Dinas Lingkugan Hidup, menghimbau masyarakat membuang sampah di tempat yang telah disediakan yaitu di samping Posyandu di RT 08, karena disana telah disediakan Kontainer sampahnya dan jangan lagi membuang sapah di belakang pasar ikan,” tegasnya.

“Kami sarankan kepada masyarakat agar menjaga areal perdagangan, tolonglah kita sama-sama menjaga kebersihan lingkungan, sudah tak kurang kurang kami memberikan edukasi kepada masyarakat bahkan kami telah buatkan papan himbauan bertulis Dilarang Membuang Sampah di sini, agar masyarakat dapat mematuhinya,” ujar Safwana.
Senada disampaikan Lurah Petung A Fitriady terkait persoalan sampah pasar ini pihaknya sangat intens dengan berharap agar ada upaya menggunakan alat pengelolaan sampah, jadi termasuk sampah yang menumpuk setiap hari, upaya apa yang harus dilakukan dan dinas lingkungan hidup melalui kepala bidangnya termasuk juga dengan papan himbauan beberapa hari lalu juga yang dibuat langsung oleh petugas lingkungan hidup itu telah terpasang.

“Kami bersama-sama memasang dan menyampaikan kepada masyarakat yang ada di sini, bahwa membuang sampah tidak lagi di belakan pasar ikan tapi membuang sampahnya di kontainer di dekat Posyandu, karena faktanya selama ini yang terjadi bukan masyarakat pedagang ikan dan sayuran saja yang membuang sapah bahkan warga yang jauh dari sini juga membuang sampah rumahtangga,” jelas Lurah.
Karna tambahnya, sulit mengawasi dan melarang warga membuang sampah di tempat yang dilarang karena jika dilihat dari aktiftasnya pembuangan sampah ini dilakukan pada sekitar pukul 3 pagi, dan sampahnya adalah sampah ikan sayuran bahkan sampah rumahtangga juga ada, ini menunjukkan bahwa warga yang jauh dari sini pun turut membuang sampah disini.

“Bicara persoalan sampah, kami hanya menunggu arahan dan instruksi dari Dinas lingkungan Hidup mungkin yang melalui kecamatan, seperti apa langkah penanganannya, kami pihak kelurahan hanya melaksanakan instruksi tersebut, adapun infra struktur atau fasilitasnya yang akan digunakan itu berupa apa, tinggal menunggu apa yang tersedia dari Dinas lingkungan Hidup,” tambah Lurah.
“Hal ini untuk mengurai kebiasaan masyarakat, agar segera bisa diurailah terhadap membuang sampah di luar daripada kontainer yang terpenting lagi masyarakat tidak membuang sampah lagi di belakang pasar ikan karena sejalan dengan harapan Pj Bupati sendiri adalah soal estetika daripada tempat sampah tersebut, agar masyarakat menjaga lingkungan agar tetap bersih, sehat dan nyaman,” tutup Lurah Fitriady.
Penulis : Iskandar/Edison Jalal
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Dinas Linkungan Hidup Kabupaten PPU











