Global Expose TV Kabupaten Labuhan Batu Selatan – Tim Giat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan Berhasi Ringkus Seorang warga Diduga Pengedar Narkoba di desa mampang Kotapinang
Terjadi Penangkapan di tempat kejadian perkara pada
Rabu,18/01/2024, sekira pukul 21 30 wib di Desa Mampang Kec. Kota Pinang Kab Labuhanbatu Selatan.
Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak SH MH Melalui Kasat Narkoba AKP E R Ginting SH MH
Membenarkan Ada penangkapan terhadap
Tersangka berinisial B. R. S, 39 Thn, Islam, Wiraswasta, Desa Mampang dusun 1, Kec. Kotapinang Kab. Labuhanbatu Selatan.
Datanglap beserta Barang Bukti,
Total seberat 0,28 gram brutto 2 plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu
1 Unit timbangan elektrik
3 bungkus plastik klip kosong
2 buah pipet bentuk skop
1 Unit Hp Nokia warna Hitam
1 Unit hp android merk oppo warna hitam, Uang tunai Rp 200.000,_ ( dua ratus ribu rupiah)
Berawal dari infomasi masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Desa Mampang kec. Kotapinang Kab. Labuhanbatu Selatan, sering terjadi tersaksi jual beli narkotika jenis sabu yang di lakukan seorang laki-laki yang inisial, B R S.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 Sekira Pukul 21.00 wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan melakukan penyelidikan dengan cara mengamati sekitar lokasi melihat seorang laki-laki dengan ciri ciri sesuai informasi dengan gerak gerik mencurigakan bertransaksi narkotika, langsung dilakukan penggerebekan berhasil diamankan seorang laki-laki B R. S.
Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan di tangan sebelah kanan 1 plastik klip kecil dan dibuang kelantai 1 paket plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0 ,28 gram brutto, dan dari saku sebelah kanan 1 buah Hp Nokia warna Hitam, 1 unit Hp Android Samsung warna hitam, Uang tunai Rp 200.000,_ ( dua ratus ribu rupiah)
kemudian dilakukan penggeledahan rumah dampingi Kepling dan istri pelaku, ditemukan di Rak baju barang berupa 1 Unit timbangan elektrik, 3 bungkus plastik klip kosong, 2 buah pipet berbentuk skop,
selanjutnya dilakukan introgasi terhadap B. S mangaku narkotika sabu tersebut miliknya untuk dijual yang diproleh seorang laki-laki yang dikenal pelaku dengan inisial,M warga Kota Pinang Labusel
selanjutnya langsung dilakukan pengembangan terhadap M namun tidak ditemukan alias .(DPO) kata kasat narkoba AKP E.R Ginting SH MH
Penulis : Mirwan Hasibuan
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Humas Polres Labusel












