Global Expose TV Kabupaten Cirebon Kuwu Desa Kalianyar, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, Betonisasi diduga dikerjakan asal-asalan pekerjaan pembangunan jalan beton Gang Dusun Akan Dilaporkan Ke APH Oleh Ormas Grib Jaya DPC Kab. Cirebon.
Karena pekerjaan pembangunan alun alun desa dan jalan beton Desa Kalianyar, Kecamatan Panguragan, akan segera dilaporkan pada aparat penegak hukum, pasalnya pekerjaan tersebut sudah berpasir dan dapat merugikan uang negara karena saat Global Expose TV menyambangi kantor kuwu pada Senin 01 /7/2024.
Menurut dan sesuai temuan ormas Grib Jaya, itu di duga melanggar undang undang keterbukaan informasi publik Nomor 14 Tahun 2008, karena pekerjaan beton di desa kalianyar yang menelan anggaran dana desa tahap satu dd sebesar 140 juta tahun anggaran 2024 diduga kuat minim kualitas dan asal jadi. dan lagi pekerja nya memakai swadaya masyakat, dan di duga tidak makai tenaga ahli tentang proyek betonisasi.
“Sesuai hasil temuan kami di lapangan memang pekerjaannya diduga asal-asalan pasalnya tahun anggaran 2024 tapi sudah tidak menggunakan Plastik, ini juga diduga bisa merugikan uang negara,,” Jelasnya.
Ormas Grib Jaya juga akan menambahkan bahwa pihaknya akan meneruskan hasil temuannya ini kepada pihak terkait.
“Kami akan teruskan temuan kami ini kepada pihak terkait, inspektorat, dan aparat penegak hukum,” Tegasnya.
Ia juga menduga lemah dan minimnya pengawasan Camat panguragan kepada kegiatan Kuwu, padahal perintah di dalam Undang-Undang bahwa Camat memiliki salah satu tugas mengawasi dan membina setiap kegiatan Kuwu di masing masing Desa yang ada di kecamatan panguragan
“Kami menduga bahwa Camat Panguragan masih minim dan lemah dalam pengawasan kegiatan desa, padahal jika kita merujuk pada PP RI No.43 Tahun 2014 Pasal 154 Ayat (1) dan Ayat (2) tentang desa, itu sangat jelas bahwa fungsi dari Camat adalah pengawasan dan pembinaan terhadap desa,” Tutup Ormas Grib Jaya .
Saat media ini Konfirmasi Kuwu Desa kalianyar, Abdul Nasir S.Sos. terkait betonisasi alun alun dan jalan gang tersebut, dirinya menjawab dengan enteng nya,” Bahwa dirinya mengaku sudah ada ijin dari camat panguragan, dan karena proyek mengejar waktu untuk tanggal 5 bulan ini di monef, jadi kami tidak merasa bersalah, ” Kata Abdur Nasir.
Masih menurut Abbul Nasir bahwa program ini sudah melalui musyawah dengan berbagai elemen seperti BPD, LPM, Dan Masyarakat, adapun memgenai papan/papan informasi itu sudah ada ijin dari pihak kecamatan, tutup Abdul Nasir pada global expose tv 01/07/2024 .
Penulis : Sukadi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Betonisasi Alun Alun Desa Kalianyar












