Diduga Lakukan Penganiayaan Journalis Terjadi Pelecehan Lambang Negara di Perumahan BSI, Tindak Lanjut Diharapkan

Minggu, 22 September 2024 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV  Kabupaten Bekasi – Tim awak media Global Expose TV menemukan adanya gambar Burung Garuda, lambang negara Indonesia, yang diduga digambar secara sembarangan di jalan utama menuju Perumahan Bumi Sampoerna Indah (BSI). Keberadaan gambar tersebut memicu kekhawatiran mengenai penghormatan terhadap simbol-simbol negara.

Menurut undang-undang, tindakan menodai atau merendahkan kehormatan Lambang Negara, seperti yang dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dapat dikenai sanksi pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta. Kasus ini sedang dalam pemantauan lebih lanjut untuk memastikan apakah gambar tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap lambang negara yang disengaja.

Tindakan tersebut mendapat perhatian masyarakat sekitar, dan warga berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku.

Pelecehan terhadap lambang negara merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh diabaikan, mengingat pentingnya menjaga martabat simbol-simbol kebangsaan. Tanggapan dan klarifikasi dari pihak terkait, termasuk pengurus RT/RW setempat, masih ditunggu.

Pasal yang mengatur mengenai tindakan yang menghalangi tugas wartawan dan menganiaya awak media, termasuk yang bekerja di Global Expose TV, dapat ditemukan dalam beberapa peraturan hukum di IndonesiaPasal 4 Ayat (3): Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pasal 18 Ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Pasal 351: Mengatur tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan jika menyebabkan luka ringan, dan lebih lama jika menimbulkan luka berat atau kematian.

Pasal 170: Mengatur tentang penganiayaan yang dilakukan oleh banyak orang (secara bersama-sama), dengan ancaman hukuman penjara lebih berat, tergantung tingkat keparahan.

Jika awak media Global Expose TV mengalami penganiayaan atau penghalangan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, mereka berhak melaporkannya ke aparat penegak hukum dengan merujuk pada undang-undang tersebut.

 

Facebook Comments Box

Penulis : Hotma Tumangger

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Diduga Lakukan Penganiayaan Journalis Terjadi Pelecehan Lambang Negara di Perumahan BSI, Tindak Lanjut Diharapkan

Berita Terkait

Kekeringan Melanda Kampung Kebon, BPBD Kabupaten Bekasi Salurkan Air Bersih ke Warga
Samsat Kabupaten Bekasi Tingkatkan Pelayanan, Wajib Pajak Diimbau Urus Sendiri Tanpa Calo
H. Dulloh Syafei Menang Telak, Terpilih sebagai Kepala Desa Sumber Jaya Periode 2026–2034
Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi Berlangsung Aman dan Kondusif
Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan
Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Kekeringan Melanda Kampung Kebon, BPBD Kabupaten Bekasi Salurkan Air Bersih ke Warga

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:10 WIB

Samsat Kabupaten Bekasi Tingkatkan Pelayanan, Wajib Pajak Diimbau Urus Sendiri Tanpa Calo

Sabtu, 26 September 2026 - 10:33 WIB

H. Dulloh Syafei Menang Telak, Terpilih sebagai Kepala Desa Sumber Jaya Periode 2026–2034

Selasa, 22 September 2026 - 11:40 WIB

Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi Berlangsung Aman dan Kondusif

Jumat, 18 September 2026 - 23:54 WIB

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan

Berita Terbaru