Pemilik Barcode BBM Subsidi Merugi, Diduga Ada Penyalahgunaan oleh Oknum SPBU, Siap Lapor Polisi dan Hiswana Migas

Selasa, 28 Januari 2025 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Cirebon –  Jawa Barat. Seorang pemilik barcode Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi terkejut mendapati dugaan penyalahgunaan fasilitas subsidi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Cirebon. Merasa dirugikan, ia berencana melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kejadian bermula saat pemilik barcode hendak menggunakan fasilitas BBM subsidi, tetapi barcode miliknya ditolak dengan alasan telah digunakan dalam transaksi lain. Setelah melakukan penelusuran, muncul dugaan bahwa barcode tersebut disalahgunakan oleh oknum tertentu tanpa sepengetahuannya.

“Saya tidak pernah memberikan barcode ini kepada siapa pun. Tapi saat saya mau pakai, kuota subsidi sudah habis. Ini jelas merugikan saya,” ungkapnya kepada Global Expose TV dengan nada kecewa.

Modus yang diduga dilakukan oleh oknum melibatkan penggunaan barcode subsidi milik pelanggan untuk pengisian BBM subsidi, yang kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi atau dialihkan kepada pedagang eceran demi keuntungan pribadi.

Pemilik barcode yang merasa dirugikan menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum. “Saya akan laporkan ini ke polisi dan Hiswana Migas, agar ada kejelasan dan efek jera. Hak masyarakat kecil seperti kami jangan sampai disalahgunakan,” tegasnya.

Manager SPBU Rawagatel, Arif, saat dimintai Konfirmasi mengenai ada dugaan penyalah gunaan barcode seseorang yang datang keruangan kerja nya, ia menyatakan keterkejutannya atas dugaan ini. “Saya baru bertugas di sini belum lama, jadi belum bisa berkomentar banyak. Tapi saya akan segera berkoordinasi dengan atasan untuk menyelidiki lebih lanjut,” ujarnya singkat.

Kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini memicu perhatian publik karena program subsidi pemerintah bertujuan untuk membantu masyarakat ekonomi lemah memenuhi kebutuhan energinya.

Potensi Pelanggaran Hukum, Penggunaan barcode BBM subsidi tanpa seizin pemiliknya melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 4 menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang atau jasa. Penyalahgunaan barcode tanpa izin melanggar hak tersebut.

2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55 mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyalahgunakan BBM subsidi untuk tujuan komersial.

3. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
Mengatur penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga BBM, termasuk larangan penyalahgunaan subsidi.

4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang Penipuan
Jika tindakan dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dapat dikategorikan sebagai penipuan.

SPBU yang terbukti menyalahgunakan barcode BBM subsidi dapat dikenai sanksi administratif, denda, atau pencabutan izin operasi. Pemilik barcode yang dirugikan memiliki hak melaporkan hal ini kepada pihak berwenang seperti Pertamina, kepolisian, dan otoritas terkait lainnya.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar menjunjung transparansi dan integritas dalam pengelolaan fasilitas subsidi yang bertujuan membantu masyarakat kecil.

Facebook Comments Box

Penulis : Sukadi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Pemilik Barcode BBM Subsidi Merugi, Diduga Ada Penyalahgunaan oleh Oknum SPBU, Siap Lapor Polisi dan Hiswana Migas

Berita Terkait

Semarak Haul Buyut Bojong Kuta Gede, Jaga Warisan Budaya Leluhur
Keluarga Besar SMPN 2 Jamblang Peringati Hari Santri Nasional, Tekankan Semangat Persatuan dan Pengabdian
Tasyakuran HUT ke-62, DPD Partai Golkar Kabupaten Cirebon Tekankan Soliditas dan Pengabdian kepada Rakyat
Respon Cepat Dumas, Polsek Kampung Rakyat Gerebek Rumah di Tolan, 3,62 Gram Sabu Diamankan Beserta Dua Pria dan Satu Wanita
LSM KCBI Siap Kawal Polemik SMKN 1 Susukan hingga ke Jakarta, Hak Pendidikan Siswa Jadi Sorotan
LSM KCBI Soroti Polemik SMKN 1 Susukan: Wali Murid Disebut Sampai Bersujud Memohon, Disiplin Sekolah Jangan Putus Masa Depan Anak! 
Proyek Senderan BBWS Blok Sedemit Desa Balad Dukupuntang Diduga Tidak Transfaran, Informasi Saling Lempar Seperti Proyek Siluman
Polemik Siswa SMKN 1 Susukan Disoro. “DPD Cirebon Raya Garda Patriot Bersat, Kusmin SCm Pertanyajan Nasib Hak Pendidikan
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:19 WIB

Semarak Haul Buyut Bojong Kuta Gede, Jaga Warisan Budaya Leluhur

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:15 WIB

Keluarga Besar SMPN 2 Jamblang Peringati Hari Santri Nasional, Tekankan Semangat Persatuan dan Pengabdian

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:07 WIB

Tasyakuran HUT ke-62, DPD Partai Golkar Kabupaten Cirebon Tekankan Soliditas dan Pengabdian kepada Rakyat

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Respon Cepat Dumas, Polsek Kampung Rakyat Gerebek Rumah di Tolan, 3,62 Gram Sabu Diamankan Beserta Dua Pria dan Satu Wanita

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:58 WIB

LSM KCBI Siap Kawal Polemik SMKN 1 Susukan hingga ke Jakarta, Hak Pendidikan Siswa Jadi Sorotan

Berita Terbaru