Global Expose TV Kabupaten Cirebon – Jawa Barat. Seorang pemilik barcode Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi terkejut mendapati dugaan penyalahgunaan fasilitas subsidi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Cirebon. Merasa dirugikan, ia berencana melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kejadian bermula saat pemilik barcode hendak menggunakan fasilitas BBM subsidi, tetapi barcode miliknya ditolak dengan alasan telah digunakan dalam transaksi lain. Setelah melakukan penelusuran, muncul dugaan bahwa barcode tersebut disalahgunakan oleh oknum tertentu tanpa sepengetahuannya.
“Saya tidak pernah memberikan barcode ini kepada siapa pun. Tapi saat saya mau pakai, kuota subsidi sudah habis. Ini jelas merugikan saya,” ungkapnya kepada Global Expose TV dengan nada kecewa.
Modus yang diduga dilakukan oleh oknum melibatkan penggunaan barcode subsidi milik pelanggan untuk pengisian BBM subsidi, yang kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi atau dialihkan kepada pedagang eceran demi keuntungan pribadi.
Pemilik barcode yang merasa dirugikan menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum. “Saya akan laporkan ini ke polisi dan Hiswana Migas, agar ada kejelasan dan efek jera. Hak masyarakat kecil seperti kami jangan sampai disalahgunakan,” tegasnya.
Manager SPBU Rawagatel, Arif, saat dimintai Konfirmasi mengenai ada dugaan penyalah gunaan barcode seseorang yang datang keruangan kerja nya, ia menyatakan keterkejutannya atas dugaan ini. “Saya baru bertugas di sini belum lama, jadi belum bisa berkomentar banyak. Tapi saya akan segera berkoordinasi dengan atasan untuk menyelidiki lebih lanjut,” ujarnya singkat.
Kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini memicu perhatian publik karena program subsidi pemerintah bertujuan untuk membantu masyarakat ekonomi lemah memenuhi kebutuhan energinya.
Potensi Pelanggaran Hukum, Penggunaan barcode BBM subsidi tanpa seizin pemiliknya melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 4 menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang atau jasa. Penyalahgunaan barcode tanpa izin melanggar hak tersebut.
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55 mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyalahgunakan BBM subsidi untuk tujuan komersial.
3. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
Mengatur penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga BBM, termasuk larangan penyalahgunaan subsidi.
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang Penipuan
Jika tindakan dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dapat dikategorikan sebagai penipuan.
SPBU yang terbukti menyalahgunakan barcode BBM subsidi dapat dikenai sanksi administratif, denda, atau pencabutan izin operasi. Pemilik barcode yang dirugikan memiliki hak melaporkan hal ini kepada pihak berwenang seperti Pertamina, kepolisian, dan otoritas terkait lainnya.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar menjunjung transparansi dan integritas dalam pengelolaan fasilitas subsidi yang bertujuan membantu masyarakat kecil.
Penulis : Sukadi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Pemilik Barcode BBM Subsidi Merugi, Diduga Ada Penyalahgunaan oleh Oknum SPBU, Siap Lapor Polisi dan Hiswana Migas












