Ketum ANTARTIKA: LSM & Wartawan Berhak Meminta Keterbukaan Dana Desa, Laksanakan Tugas Mulia Kontrol Sosial Dengan Menjalankan UU KIP

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Jakarta – Ketua Umum Aliansi Anti Narkoba dan Tindak Korupsi Anggaran (ANTARTIKA), Ramses Sitorus, menegaskan pentingnya peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan dalam menjaga transparansi serta menjalankan fungsi kontrol sosial. Ia menekankan bahwa akses terhadap informasi publik adalah hak yang dijamin oleh Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Ramses Sitorus mengingatkan bahwa LSM dan wartawan memiliki tugas mulia dalam memastikan penggunaan Dana Desa, APBD, dan anggaran lainnya benar-benar transparan dan digunakan sesuai peruntukannya. “Jaga marwah LSM dan wartawan dengan melaksanakan tugas mulia sebagai kontrol sosial. Jika ada informasi publik yang tidak diberikan, maka jalankan mekanisme yang diatur dalam UU KIP,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa jika permintaan informasi tidak direspons oleh instansi terkait, LSM dan wartawan dapat mengajukan permohonan resmi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing instansi. Jika permohonan tersebut tetap tidak dipenuhi atau ditolak tanpa alasan yang jelas, langkah selanjutnya adalah mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.

Menurut Ramses, keterbukaan informasi bukan hanya hak masyarakat, tetapi juga kewajiban bagi pemerintah untuk memberikan transparansi dalam pengelolaan anggaran. “Setiap rupiah yang bersumber dari keuangan negara harus bisa dipertanggungjawabkan. Jika ada yang menghalangi keterbukaan informasi, kita harus melawan dengan mekanisme hukum yang ada,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia meminta agar seluruh elemen masyarakat, terutama aktivis LSM dan insan pers, tetap berpegang teguh pada prinsip profesionalisme dan etika dalam menjalankan tugasnya. “Jangan mudah terintimidasi atau dikriminalisasi. Jika kita bekerja dengan benar dan sesuai dengan hukum, maka perjuangan kita untuk membela kepentingan rakyat akan terus berjalan,” tegasnya.

Dengan adanya UU KIP, Ramses berharap setiap penggunaan dana publik dapat lebih transparan dan akuntabel. Ia juga mengajak semua pihak untuk terus mengawal kebijakan pemerintah agar selalu berpihak pada kepentingan rakyat. “Jika ada dugaan penyimpangan, jangan ragu untuk menindaklanjuti sesuai prosedur yang ada. Ini demi Indonesia yang lebih bersih dan sejahtera,” Ujarnya.

Facebook Comments Box

Penulis : M Riyan

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Ketum ANTARTIKA: LSM & Wartawan Berhak Meminta Keterbukaan Dana Desa, Laksanakan Tugas Mulia Kontrol Sosial Dengan Menjalankan UU KIP

Berita Terkait

Patroli Malam Cegah Tawuran, 16 Orang Diamankan di Jaktim dan Jakpus
Terobosan PLN! Rakyat Bisa Daftarkan Tanah Mulai 1 Hektar Untuk Program PLTS 100 GWp, Maret Samuel Sueken Dorong Pencegahan Mafia Tanah
Kapolres PPU Raih Suara Indonesia Award 2026, Diapresiasi atas Kepemimpinan dan Inovasi Pelayanan Publik
Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Sita 1.194 Kemasan Senilai Rp155 Juta
Bareskrim Polri Bongkar Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Sita 1,19 Ton Kemasan Senilai Rp155 Juta
Kapolda Metro Jaya Dorong Edukasi dan Penataan Kawasan Rawan Narkoba
Wakapolri Pimpin Upacara Purna Tugas FPU 7 Minusca, 140 Personel Terima Penghargaan
Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Divhumas Polri Salurkan Bansos untuk Lansia dan Anak Yatim
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Patroli Malam Cegah Tawuran, 16 Orang Diamankan di Jaktim dan Jakpus

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:54 WIB

Terobosan PLN! Rakyat Bisa Daftarkan Tanah Mulai 1 Hektar Untuk Program PLTS 100 GWp, Maret Samuel Sueken Dorong Pencegahan Mafia Tanah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:45 WIB

Kapolres PPU Raih Suara Indonesia Award 2026, Diapresiasi atas Kepemimpinan dan Inovasi Pelayanan Publik

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Sita 1.194 Kemasan Senilai Rp155 Juta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:21 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Sita 1,19 Ton Kemasan Senilai Rp155 Juta

Berita Terbaru

Kab. Cirebon

Semarak Haul Buyut Bojong Kuta Gede, Jaga Warisan Budaya Leluhur

Senin, 26 Okt 2026 - 11:19 WIB