Global Expose TV JAKARTA — Terobosan besar dalam pengembangan energi bersih nasional mulai membuka peluang bagi masyarakat untuk terlibat langsung dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Melalui program Daftar Penyedia Terseleksi Tanah (DPT Tanah) untuk mendukung pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt-peak (GWp) dan Battery Energy Storage System (BESS), PT PLN (Persero) membuka kesempatan bagi pemilik tanah, termasuk masyarakat perseorangan yang memiliki lahan mulai dari satu hektare dalam satu hamparan, untuk mendaftarkan tanahnya sesuai persyaratan yang ditetapkan.
Program strategis tersebut disosialisasikan melalui kegiatan Market Sounding Penyusunan Daftar Penyedia Terseleksi Tanah (DPT Tanah) Program PLTS 100 GWp dan/atau BESS di Kantor Pusat PLN, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Langkah ini dinilai menjadi peluang penting untuk mempertemukan kebutuhan lahan bagi percepatan pembangunan energi bersih dengan potensi aset masyarakat, badan usaha, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, hingga berbagai entitas lainnya.
Namun, di balik besarnya peluang tersebut, kepastian legalitas, transparansi proses, dan perlindungan hak atas tanah menjadi aspek krusial yang tidak boleh diabaikan.
Komisaris PT Cahaya Fajar Kaltim (CFK), Maret Samuel Sueken, yang hadir mewakili PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur (Perseroda) atau KLKT berdasarkan Surat Tugas Direktur Utama KLKT Nomor 03/ST/KLKT/X/2026, turut menyampaikan pandangannya dalam kegiatan tersebut. Ia mendorong agar keterbukaan akses pendaftaran tanah diikuti langkah konkret untuk mencegah praktik mafia tanah, percaloan, pemalsuan dokumen, serta klaim kepemilikan yang tidak memiliki dasar hukum.
PLN Petakan 1.015 Titik, Kebutuhan Lahan Diperkirakan 210 Ribu Hektare
Program DPT Tanah disiapkan untuk mendukung percepatan pengembangan PLTS dan sistem penyimpanan energi, sekaligus memberikan kepastian awal terhadap ketersediaan calon lokasi proyek.
Dalam paparan PLN, kebutuhan pengembangan yang disampaikan mencakup program PLTS sekitar 54,7 GWp beserta BESS berkapasitas 154 GWh, termasuk pengembangan PLTS tersebar.
Untuk mendukung rencana tersebut, PLN telah memetakan 1.015 titik lokasi atau titik koneksi di lima wilayah regional, dengan estimasi kebutuhan lahan mencapai sekitar 210.474 hektare.
Rinciannya meliputi:
– Jawa–Madura–Bali: 485 titik dengan estimasi kebutuhan lahan 107.085,6 hektare.
– Sumatera: 221 titik dengan kebutuhan sekitar 67.724 hektare.
– Kalimantan: 103 titik dengan kebutuhan sekitar 17.931 hektare.
– Sulawesi: 110 titik dengan kebutuhan sekitar 13.892,5 hektare.
– Maluku–Papua–Nusa Tenggara: 96 titik dengan kebutuhan sekitar 3.841 hektare.
Besarnya kebutuhan tersebut menunjukkan bahwa penyediaan lahan menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung realisasi proyek energi bersih.
Meski demikian, angka tersebut merupakan estimasi kebutuhan berdasarkan pemetaan PLN, bukan berarti seluruh lahan telah tersedia, diperoleh, atau ditetapkan sebagai lokasi pembangunan.
Melalui DPT Tanah, PLN berupaya melakukan penjaringan dan kualifikasi calon lokasi lebih awal agar proses pengembangan proyek memiliki landasan yang lebih terencana.
Pemilik Tanah Tidak Harus Menjual Asetnya
Salah satu aspek penting dalam skema DPT Tanah adalah terbukanya alternatif pemanfaatan lahan tanpa harus selalu melalui penjualan.
Berdasarkan mekanisme yang dipaparkan, pemilik tanah yang masuk dalam daftar dapat menjajaki kerja sama dengan pengembang PLTS terpilih melalui berbagai bentuk, antara lain sewa-menyewa, penyertaan tanah sebagai modal atau inbreng, pinjam-pakai, maupun bentuk kerja sama lain yang disepakati sesuai ketentuan.
Skema ini memberikan ruang bagi pemilik tanah untuk mempertimbangkan manfaat ekonomi dari aset yang dimiliki, dengan tetap memperhatikan kepastian hukum dan kesepakatan para pihak.
Dalam skema tersebut, PLN berperan sebagai pembeli tenaga listrik atau offtaker dari pengembang melalui mekanisme Power Purchase Agreement (PPA).
Artinya, pendaftaran DPT Tanah bukanlah pembelian otomatis atas tanah masyarakat oleh PLN. Pemilik tanah tetap perlu menilai bentuk kerja sama, nilai ekonomis, jangka waktu, hak dan kewajiban, serta risiko yang mungkin timbul sebelum menandatangani perjanjian.
Pemilik tanah yang memenuhi persyaratan juga berpeluang mengikuti proses pengadaan sebagai pengembang PLTS, sepanjang memenuhi ketentuan pengadaan yang berlaku.
Maret Samuel Sueken: Jangan Sampai Peluang Energi Bersih Dimanfaatkan Mafia Tanah
Dalam forum tersebut, Maret Samuel Sueken menyoroti pentingnya menjadikan keterbukaan akses DPT Tanah sebagai momentum untuk memperkuat perlindungan masyarakat pemilik lahan.
Menurutnya, kesempatan bagi masyarakat untuk mendaftarkan tanah secara langsung merupakan langkah positif karena membuka akses yang lebih luas terhadap peluang kerja sama dalam pembangunan energi nasional.
Namun, keterbukaan itu harus dibarengi sistem verifikasi yang ketat agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan melalui percaloan, pemalsuan dokumen, penguasaan tanah tanpa hak, maupun penyalahgunaan informasi proyek.
Sueken menekankan bahwa identitas pendaftar, bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, batas bidang, lokasi, status sengketa, serta kewenangan pihak yang menawarkan lahan harus diperiksa secara cermat.
“Pembangunan energi bersih harus menjadi peluang ekonomi bagi rakyat, bukan membuka ruang baru bagi mafia tanah. Hak pemilik tanah yang sah harus dilindungi, sementara setiap proses investasi wajib berjalan berdasarkan kepastian hukum dan transparansi,” demikian penekanan yang sejalan dengan pandangannya dalam kegiatan tersebut.
Ia juga mendorong agar koordinasi dengan instansi pertanahan, pemeriksaan dokumen secara independen, dan mekanisme penyelesaian keberatan menjadi bagian penting dari pelaksanaan program.
Dengan demikian, percepatan pembangunan tidak hanya berorientasi pada pencapaian target investasi, tetapi juga memastikan bahwa masyarakat memperoleh perlindungan yang memadai.
Verifikasi Legalitas Menjadi Syarat Utama
PLN menetapkan sejumlah persyaratan kualifikasi bagi pihak yang ingin memasukkan tanahnya ke dalam DPT Tanah.
Persyaratan tersebut mencakup bukti kepemilikan atau penguasaan tanah yang sah, informasi lokasi dan batas bidang, pernyataan status tanah, serta kesediaan mengikuti pemeriksaan atau due diligence.
Calon lahan juga harus memenuhi ketentuan terkait status sengketa, sita atau blokir, kesesuaian tata ruang, luas minimum, serta kondisi teknis yang diperlukan untuk pembangunan proyek.
Pemeriksaan dapat meliputi verifikasi dokumen, pengecekan status pertanahan, penilaian kesesuaian tata ruang, dan survei lokasi apabila diperlukan.
Untuk tanah yang berada dalam kawasan hutan, terdapat persyaratan terkait Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atau dokumen lain sesuai ketentuan yang dijelaskan dalam informasi resmi PLN.
Rangkaian pemeriksaan tersebut menjadi elemen penting untuk mengurangi risiko sengketa di kemudian hari. Meski demikian, keberhasilan pencegahan mafia tanah tetap bergantung pada ketelitian verifikasi, integritas pelaksana, koordinasi antarlembaga, dan tersedianya saluran pengaduan bagi masyarakat.
Pendaftaran Gratis, Dokumen Harus Disiapkan dengan Benar
PLN menegaskan bahwa proses pendaftaran DPT Tanah tidak dipungut biaya oleh PLN. Adapun biaya yang timbul untuk menyiapkan dokumen dan memenuhi persyaratan menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.
Bagi pemilik tanah perseorangan dan badan usaha, pendaftaran dilakukan melalui sistem Vendor Management System (VMS) dan e-Proc PLN.
Sementara itu, pemerintah, BUMN, BUMD, anak perusahaan BUMN/BUMD, serta PLN Group menggunakan jalur penyampaian surat permohonan dan dokumen kualifikasi kepada unit PLN terkait.
Berdasarkan jadwal yang dipaparkan dalam kegiatan, pendaftaran dan pemasukan dokumen berlangsung hingga 29 Oktober 2026, sedangkan penetapan dan pengumuman peserta DPT Tanah dijadwalkan pada 30 Oktober 2026.
Peserta yang dokumennya memerlukan perbaikan dapat melengkapi persyaratan selama periode pendaftaran sesuai mekanisme yang berlaku.
Masyarakat yang berminat perlu memastikan informasi persyaratan dan kanal pendaftaran melalui saluran resmi PLN. Pemilik tanah juga disarankan tidak menyerahkan dokumen asli, menandatangani surat kuasa, atau membayar pihak perantara tanpa memahami dasar hukum dan tujuan tindakannya.
Perlu dipahami pula bahwa masuk dalam DPT Tanah tidak otomatis menjamin lahan akan digunakan dalam proyek atau menghasilkan pendapatan.
Pendaftar Awal Tawarkan Ribuan Hektare
Dalam paparan PLN, hingga 21 Oktober 2026 pukul 11.00 WIB, tercatat 31 pendaftar yang terdiri atas 29 badan usaha dan dua peserta perseorangan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 peserta telah melakukan registrasi VMS, 12 telah terverifikasi VMS, dan enam telah mencapai tahap registrasi e-Proc.
Sementara itu, sembilan peserta yang telah mencantumkan luas lahan menawarkan total sekitar 4.557 hektare.
Data tersebut menggambarkan perkembangan awal proses penjaringan. Angka itu belum dapat diartikan sebagai jumlah peserta yang dinyatakan lulus maupun luas lahan yang telah dipastikan akan digunakan untuk pembangunan proyek.
Ke depan, kualitas dokumen, kelayakan lokasi, kepastian hukum, dan kesesuaian kebutuhan proyek akan menjadi faktor penting dalam menentukan tindak lanjut atas setiap penawaran.
Kalimantan Timur Berpeluang Mengambil Peran Strategis
Bagi Kalimantan Timur, program DPT Tanah membuka ruang untuk menjajaki keterlibatan BUMD dan pemilik lahan lokal dalam pengembangan infrastruktur energi bersih.
Wilayah regional Kalimantan tercatat memiliki 103 titik lokasi atau titik koneksi dengan estimasi kebutuhan lahan sekitar 17.931 hektare.
Potensi tersebut dapat ditindaklanjuti melalui pemetaan lahan yang sesuai, identifikasi pemilik tanah yang sah, koordinasi dengan pemerintah daerah, serta penjajakan kemitraan dengan pengembang.
Kehadiran Maret Samuel Sueken sebagai perwakilan KLKT dalam kegiatan tersebut juga menjadi kesempatan untuk mempelajari mekanisme penyediaan tanah dan peluang kolaborasi yang dapat dikembangkan sesuai tugas, kewenangan, serta tata kelola perusahaan.
Keterlibatan BUMD diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi daerah, membuka peluang kerja sama ekonomi, dan mendukung pengembangan energi yang lebih berkelanjutan. Namun, setiap langkah tetap harus didasarkan pada kajian kelayakan, kepatuhan terhadap ketentuan hukum, serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Energi Bersih Harus Berjalan Seiring Perlindungan Hak Rakyat
PLTS memanfaatkan energi matahari untuk menghasilkan listrik, sedangkan BESS berfungsi menyimpan energi agar dapat digunakan sesuai kebutuhan sistem. Kombinasi keduanya menjadi salah satu komponen dalam pengembangan sistem kelistrikan yang lebih fleksibel dan mendukung pengurangan ketergantungan pada bahan bakar minyak.
Namun, keberhasilan proyek energi tidak hanya ditentukan oleh teknologi, kapasitas pembangkit, dan ketersediaan jaringan. Kepastian lahan juga memegang peranan penting sejak tahap perencanaan.
Melalui DPT Tanah, PLN berupaya mempertemukan kebutuhan pembangunan dengan potensi lahan yang ditawarkan masyarakat dan berbagai institusi. Mekanisme ini berpotensi memberikan manfaat apabila dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan hak para pihak.
Pada saat yang sama, masyarakat perlu memahami bahwa pendaftaran bukan jaminan tanah akan disewa atau dibeli. Keputusan pemanfaatan tetap bergantung pada kebutuhan proyek, hasil verifikasi, pemilihan pengembang, kajian teknis, dan kesepakatan kerja sama.
Dorongan yang disampaikan Maret Samuel Sueken menjadi pengingat bahwa percepatan investasi energi harus disertai pengawasan yang kuat, perlindungan data pribadi, mekanisme pengaduan, dan pencegahan praktik pertanahan yang merugikan masyarakat.
Terobosan energi nasional harus menjadi kesempatan bagi rakyat untuk memperoleh manfaat ekonomi, bukan celah bagi mafia tanah untuk mengambil keuntungan. Kepastian hukum harus dijaga, hak pemilik tanah harus dihormati, dan pembangunan energi bersih harus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat serta masa depan Indonesia.
Penulis : S bahri dan team
Editor : Korwil
Sumber Berita: Terobosan PLN! Rakyat Bisa Daftarkan Tanah Mulai 1 Hektar Untuk Program PLTS 100 GWp, Maret Samuel Sueken Dorong Pencegahan Mafia Tanah












