Iwan Sumule Pejabat Negara yg digugat 5M oleh Arny Ternatani masuk tahap Mediasi di PN. Jakarta Pusat.

Rabu, 12 Februari 2025 - 06:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Jakarta – Taufik Nasution, SH dan Hugo Tambunan, SH selaku kuasa hukum Arny menyampaikan ke awak media sidang no perkara 45/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yg berlangsung hari ini berlangsung singkat dengan agenda menghadirkan Bank Mandiri yg sebelumnya tidak datang. Majelis hakim selanjutnya memerintahkan Penggugat, Iwan Sumule, dan Bank Mandiri minggu depan tgl 18/02 menghadap hakim mediator utk menjalani proses mediasi.

Minggu depan Klien kami akan hadir dan ingin berhadapan langsung dengan Iwan Sumule yg telah di tunggu selama 10 tahun selalu menghindar.Dalam tahap mediasi nanti akan terlihat apakah Iwan Sumule beritikad baik atau tidak untuk mengembalikan uang 5M kepada Klien kami. Kami berprasangka baik saja jika Iwan Sumule nanti datang, karena dengan latar belakang aktivis dan sekarang sebagai pejabab wakil 2 badan percepatan pengentasan kemiskinan harusnya dia berani datang ke pengadilan tapi kalo tidak datang ya kita mintakan ke mediator agar diprintahkan datang, tegas Taufik.

Dengan kedatangan Bank Mandiri pada sidang hari ini , maka nanti akan terungkap secara gamblang jika memnag benar Iwan sumule lah yg menarik secara cash uang 5M dalam rekening bersama tanpa seizin dan sepengetahuan klien kami, diman uang tersebut seharusnya digunakan untuk biaya kampanyr Pileg 2014 di papua. Kita lihat saja nanti minggu depan apakah Iwan Sumule yg katanya aktivis demokrasi pembela rakyat itu berani menunjukkan batang hidungnya di hadapan klien kami terlebih di hadapan hakim mediator, tegas Hugo.

Awal persoalan ini bermula saat pileg 2014 silama, dimana Arny Ternatani menyampikan kepada Iwan Sumule yg notabene adalah teman sekolah di papua dan sesama kader partai gerindra mempunyai dana 5M yg dapat digunakan bersama untuk kampanye, dan kemudian iwan sumule mengajak utk di buat rekening bersama di bank mandiri sorong, padahal saat itu sebenarnya sangat perlu uang cash. Tapi kemudian setelah rekening bersama itu dibuat atas nama keduanya 14 hari kemudia setelah uang 5M di setorkan ke Bank Mandiri Iwan sumule menarik uang tersebut tanpa sepengetahuan Arny. 10 tahun mencoba menghubungi Iwan Sumlue tapi keadilan itu tidak pernah datang, dan kemudian di somasi tahum 2025 juga tidak ada tanggapan, dan akhirnya menggugat ke pengadilan negeri jakarta pusat barulah Iwan Sumule muncul kepermukaan dengan mengirim kuasa hukum, tegas Taufik Dan Hugo.

Facebook Comments Box

Penulis : Agus Marpaung

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Iwan Sumule Pejabat Negara yg digugat 5M oleh Arny Ternatani masuk tahap Mediasi di PN. Jakarta Pusat.

Berita Terkait

Patroli Malam Cegah Tawuran, 16 Orang Diamankan di Jaktim dan Jakpus
Terobosan PLN! Rakyat Bisa Daftarkan Tanah Mulai 1 Hektar Untuk Program PLTS 100 GWp, Maret Samuel Sueken Dorong Pencegahan Mafia Tanah
Kapolres PPU Raih Suara Indonesia Award 2026, Diapresiasi atas Kepemimpinan dan Inovasi Pelayanan Publik
Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Sita 1.194 Kemasan Senilai Rp155 Juta
Bareskrim Polri Bongkar Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Sita 1,19 Ton Kemasan Senilai Rp155 Juta
Kapolda Metro Jaya Dorong Edukasi dan Penataan Kawasan Rawan Narkoba
Wakapolri Pimpin Upacara Purna Tugas FPU 7 Minusca, 140 Personel Terima Penghargaan
Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Divhumas Polri Salurkan Bansos untuk Lansia dan Anak Yatim
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Patroli Malam Cegah Tawuran, 16 Orang Diamankan di Jaktim dan Jakpus

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:54 WIB

Terobosan PLN! Rakyat Bisa Daftarkan Tanah Mulai 1 Hektar Untuk Program PLTS 100 GWp, Maret Samuel Sueken Dorong Pencegahan Mafia Tanah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:45 WIB

Kapolres PPU Raih Suara Indonesia Award 2026, Diapresiasi atas Kepemimpinan dan Inovasi Pelayanan Publik

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Sita 1.194 Kemasan Senilai Rp155 Juta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:21 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Sita 1,19 Ton Kemasan Senilai Rp155 Juta

Berita Terbaru