Global Expose TV Kota Palembang – Kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan di Kota Palembang terus menjadi sorotan. Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan tiga tersangka terkait penjualan tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Tiga tersangka tersebut adalah Harobin Mustofa (HRB), mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Palembang, Yuherman (THR), mantan Kepala Seksi Pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, dan Usman Goni (USG), yang berperan sebagai kuasa penjual.
Kerugian Negara Capai Rp 11,76 Miliar, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit, kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 11,76 miliar.
“Modus yang digunakan adalah prosedur penerbitan sertifikat tanah yang tidak sesuai ketentuan, dengan cara memanipulasi data objek serta membuat surat keterangan identitas palsu,” ujarnya pada Rabu (22/1/2025).
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Pemeriksaan Saksi dan Dugaan Keterlibatan Pihak Lain, Sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa tujuh saksi terkait kasus ini. Mereka berasal dari berbagai instansi yang memiliki peran dalam proses penerbitan sertifikat dan pajak bumi bangunan (PBB) di Kota Palembang.
Di antara saksi yang diperiksa adalah: AH, mantan Kepala Seksi Penetapan PBB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang tahun 2016. AD, staf penagihan PBB Bapenda Palembang tahun 2016, FS, koordinator pelayanan loket PBB Bapenda Palembang tahun 2016
EP, Kepala Seksi BPHTB Bapenda Palembang tahun 2017, I dan YA, staf input data di loket pelayanan PBB Bapenda Palembang tahun 2016
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Kejati Sumsel sejak pukul 09.00 WIB dan mencakup sekitar 20 pertanyaan kepada masing-masing saksi. Desakan Tindakan Hukum terhadap Mantan Kepala BPN Palembang
Kasus ini telah mencuat sejak beberapa tahun lalu dan semakin menjadi perhatian publik setelah diberitakan di berbagai media. Pimpinan Umum Rajawali News Group, Ali Sopyan, yang juga menjabat sebagai Divisi Pengawasan dan Penindakan Aset Negara Republik Indonesia di DPP WRC PANRI, menyoroti belum ditahannya Edison, mantan Kepala BPN Kota Palembang.
“Kasus ini sudah lama terungkap, tetapi hingga kini mantan Kepala BPN Palembang, Edison, belum juga ditahan oleh Kejaksaan. Ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat Sumsel,” ujar Ali Sopyan.
Dengan berkembangnya penyelidikan, publik menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini serta menyeret semua pihak yang terlibat dalam dugaan mafia tanah di Palembang.
Penulis : Agus Marpaung
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Mafia Tanah di Palembang Terungkap: Dugaan Korupsi Rp 11,76 Miliar, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka












