Global Expose TV Kabupaten Pandeglang, Banten – Puluhan hektar sawah milik warga di Kampung Plered, RT 003 RW 005, Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten, kembali terendam banjir. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran besar bagi para petani yang terancam mengalami gagal panen akibat genangan air yang tak kunjung surut.

Banjir yang terus berulang ini diduga dipicu oleh keberadaan tambak udang yang berdampingan dengan lahan persawahan warga di jalur Ci Toke, Desa Mekarsari. Para petani mengungkapkan bahwa sejak tahun 2017, mereka mengalami kesulitan dalam bercocok tanam akibat aliran air yang tersumbat dan mengecil, diduga karena kurangnya perawatan dari pihak perusahaan tambak udang.

“Saya dan petani lainnya sudah empat kali menanam padi sejak Februari 2025, tapi selalu gagal karena tanaman membusuk akibat banjir yang sulit surut. Dulu kalau hujan seharian, banjirnya cepat surut, sekarang bisa berminggu-minggu,” keluh seorang petani.

Kerugian akibat kondisi ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Selain itu, warga juga menyoroti minimnya tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari pihak pengelola tambak udang. “Sejak tambak udang berdiri, kami belum pernah merasakan manfaat CSR dari perusahaan tersebut,” tambahnya.
GRIB JAYA Banten Selatan Desak Pemerintah Bertindak: M. Sutisna, anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB JAYA) Banten Selatan, menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai lamban dalam menindaklanjuti permasalahan ini. Ia menegaskan bahwa nasib para petani harus menjadi perhatian utama.
“Pemerintah seharusnya turun tangan dan segera mengambil langkah konkret agar banjir ini tidak terus berulang. Jika dibiarkan, bukan hanya petani yang rugi, tetapi juga ketahanan pangan di wilayah ini bisa terganggu,” tegas Sutisna.
Regulasi Tambak Udang dan Tanggung Jawab Perusahaan: Secara hukum, budidaya tambak udang diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
UU Cipta Kerja yang mengatur aspek perizinan dan pengelolaan lingkungan dalam usaha budidaya udang.
Permen KKP Nomor 75/PERMEN-KP/2016 tentang Pedoman Umum Pembesaran Udang Windu dan Udang Vaname.
Permen KKP Nomor 67/PERMEN-KP/2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pencemaran Air pada Usaha Tambak Udang.
Peraturan BPK Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Tambak Tradisional Udang Windu dan Udang Vaname.
Untuk mendirikan tambak udang, perusahaan wajib memiliki Izin KKPRL dan Izin Lingkungan sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Masyarakat berharap agar pemerintah daerah segera melakukan inspeksi terhadap tambak udang yang diduga menjadi penyebab banjir ini. Selain itu, mereka juga meminta pihak perusahaan lebih bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Penulis : Edi Junaedi / M. Tisna
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Puluhan Hektar Sawah di Kampung Plered Kembali Terendam Banjir, Petani Terancam Gagal Panen












