Global Expose TV Kota Bekasi – Pada 19 Februari 2025, Dugaan pelanggaran kode etik kembali mencuat di lingkungan Kepolisian Resor Metro Bekasi. Kasikum Polres Metro Bekasi, AKP Indon Sitorus, dituding melakukan intervensi terhadap perkara yang ditangani di Polsek Rawa Lumbu, wilayah yang bukan berada di bawah yurisdiksinya. Hal ini terkait dengan kasus yang melibatkan Pendumas Mastaria Manurung.

Menurut laporan yang beredar, AKP Indon Sitorus meminta Mastaria Manurung untuk mencabut dua Laporan Polisi (LP) dan satu pengaduan masyarakat (Dumas) yang telah dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya (PMJ). Padahal, Dumas tersebut seharusnya ditangani oleh AKP Ompi Indovina, yang saat ini menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Rawa Lumbu. Tindakan AKP Indon Sitorus menimbulkan tanda tanya besar mengenai motif di balik permintaannya tersebut.
Tidak hanya itu, AKP Indon Sitorus dikabarkan telah mengajak Mastaria Manurung untuk bertemu hingga tiga kali guna meminta pencabutan laporan tersebut. Langkah ini dinilai tidak profesional dan mencederai independensi penanganan perkara, sehingga memunculkan dugaan bahwa AKP Indon Sitorus bertindak seolah-olah menjadi “makelar kasus.”
Analisis Hukum: Tindakan yang diduga dilakukan oleh AKP Indon Sitorus berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum dan kode etik kepolisian, di antaranya :1. Pasal 6 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian.
Pasal ini mengatur tentang kewajiban anggota Polri untuk bekerja secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan yurisdiksi yang ditentukan. Intervensi terhadap kasus di luar wilayah hukum yang bersangkutan dapat dianggap melanggar prinsip tersebut.
2. Pasal 3 Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penyidikan Tindak Pidana,
Pasal ini mengatur kewenangan pengawasan penyidikan hanya dilakukan oleh penyidik yang berwenang sesuai dengan yurisdiksi. Permintaan pencabutan LP dan Dumas tanpa alasan hukum yang jelas dapat dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
3. Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik yang memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu tanpa dasar hukum dapat dijerat dengan pasal ini.
4. Pasal 12 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat,”
Penanganan Dumas harus dilakukan oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini seharusnya AKP Ompi Indovina sebagai pejabat terkait di Polsek Rawa Lumbu. Intervensi dari pihak lain yang tidak berwenang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Desakan Transparansi: Kasus ini memunculkan urgensi untuk dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Propam Polri. Jika terbukti melanggar aturan, AKP Indon Sitorus harus dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, baik berupa sanksi etik maupun pidana. Kepercayaan publik terhadap Polri sangat bergantung pada integritas dan profesionalisme anggotanya.
Harapan Publik: Publik berharap Kepolisian Republik Indonesia tetap berkomitmen pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan anggotanya sendiri. Penegakan hukum yang tidak tebang pilih menjadi kunci utama untuk menjaga kredibilitas institusi Polri di mata masyarakat.
Kasus ini masih menjadi perhatian, dan publik menanti langkah konkret dari Propam dan pihak terkait dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.” Harapan pendumas agar paminal polda metro jaya dalam menanggapi pengaduan masyarakat agar tegak lurus sesuai perkap dan anjuran bapak kapolri.
Penulis : Hotma Tumangger
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Diduga Kasikum Polres Metro Bekasi AKP Indon Sitorus Intervensi Perkara Di Luar Yuridiksinya












