Global Expose TV Kabupaten Bekasi – Kasus dugaan kekerasan fisik terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung berinisial TWL (24) di Singapura menjadi sorotan. Setelah mengaku mengalami kekerasan di rumah majikannya, TWL akhirnya kembali ke Indonesia dan melaporkan persoalan tersebut kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Senin (19/10/2026), dengan pendampingan Lembaga Advokasi Pekerja Migran Indonesia Kedan Prabo 08.
Dalam pengaduan tersebut, Kedan Prabo 08 turut meminta pemerintah menelusuri tanggung jawab Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT JMI yang disebut memberangkatkan TWL ke Singapura sekitar September 2026.
Kasus ini menjadi perhatian karena TWL mengaku mengalami kekerasan fisik saat bekerja di rumah majikannya. Namun, dugaan tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Berdasarkan keterangan Kedan Prabo 08, TWL pertama kali menghubungi lembaga advokasi tersebut melalui WhatsApp pada 6 Oktober 2026 untuk menyampaikan persoalan yang dialaminya. Sebelumnya, TWL disebut telah mengadukan kejadian itu kepada agensi di Singapura, tetapi menilai respons yang diterimanya lambat.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Kepala Divisi Hukum Kedan Prabo 08, Boy Elkana Surbakti, S.H., mengirimkan surat somasi pertama kepada PT JMI pada 8 Oktober 2026. Surat disampaikan melalui WhatsApp dan dikirimkan pula dalam bentuk fisik melalui jasa pengiriman JNE.
Menurut Boy, hingga saat itu pihaknya belum memperoleh tanggapan dari perusahaan. Meski demikian, keterangan mengenai pengiriman somasi dan belum adanya respons tersebut masih merupakan penjelasan dari pihak Kedan Prabo 08.
Situasi yang dialami TWL disebut membuatnya ketakutan selama berada di rumah majikan. Dalam kondisi tersebut, ia akhirnya meninggalkan rumah majikannya dan berjalan kaki menuju kantor polisi di Singapura.
Menurut keterangan yang disampaikan Kedan Prabo 08, perjalanan itu memakan waktu sekitar satu setengah jam. Pada 14 Oktober 2026, TWL dilaporkan mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan mengenai dugaan kekerasan yang dialaminya.
Setelah menerima laporan, polisi Singapura disebut menyarankan TWL agar menyampaikan pengaduan pula kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.
TWL kemudian berupaya menuju kantor KBRI dengan berjalan kaki. Namun, setelah menempuh perjalanan sekitar dua setengah jam, ia mengaku kelelahan dan tidak sanggup melanjutkan perjalanan.
Ia lalu meminta bantuan seorang teman yang memiliki akses ke aplikasi pembayaran PayNow untuk memesan kendaraan melalui layanan GoCar agar dapat melanjutkan perjalanan ke kantor KBRI.
Setelah menyampaikan pengaduannya kepada KBRI, TWL disebut dikembalikan ke pihak agensi. Dua hari kemudian, tepatnya pada 16 Oktober 2026, ia dipulangkan ke Indonesia dan dijemput oleh tim advokasi Kedan Prabo 08.
Rangkaian peristiwa tersebut, menurut pihak pendamping, menjadi alasan penting agar penanganan kasus tidak berhenti pada pemulangan korban, tetapi juga dilanjutkan dengan penelusuran dugaan kekerasan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan proses penempatan maupun perlindungan pekerja migran tersebut
Pada 19 Oktober 2026, TWL dengan pendampingan Kedan Prabo 08 resmi menyampaikan pengaduan kepada KP2MI. Pengaduan tersebut tercatat dengan nomor ADU/102026/070299 dan, menurut pihak pendamping, diterima langsung oleh petugas bernama Amran.
Sekretaris Jenderal Kedan Prabo 08, Hendi Irawan, mendesak KP2MI menindaklanjuti pengaduan itu secara serius, termasuk meminta klarifikasi dari PT JMI mengenai proses penempatan dan perlindungan TWL.
“Kami meminta KP2MI memanggil pihak P3MI PT JMI untuk memberikan penjelasan dan mempertanggungjawabkan hal-hal yang menjadi kewenangannya terkait kasus yang dialami PMI TWL. Kami berharap kasus ini ditangani secara serius. Apabila dalam pemeriksaan terbukti terdapat kelalaian atau pelanggaran, kami meminta agar diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hendi.
Desakan tersebut, menurut Kedan Prabo 08, dimaksudkan agar pemerintah memastikan setiap pengaduan pekerja migran ditangani secara jelas, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban.
Meski demikian, ada atau tidaknya kelalaian PT JMI perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Perusahaan juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan atas pengaduan tersebut.
Sementara itu, Boy Elkana Surbakti menyampaikan bahwa Kedan Prabo 08 telah menangani atau melaporkan sekitar 135 kasus pengaduan PMI yang bekerja di berbagai negara penempatan.
Boy mengatakan, dalam proses penyampaian pengaduan, pihaknya kerap menghadapi permintaan kelengkapan data dari layanan KP2MI, khususnya unit yang menurut keterangannya menangani layanan pengaduan, mediasi, dan advokasi PMI.
“Kami kerap dihadapkan pada persoalan kelengkapan data ketika menyampaikan pengaduan pekerja migran. Kami berharap proses pelayanan dan penanganan pengaduan dapat berjalan efektif, dengan penjelasan yang terang mengenai dokumen apa saja yang diperlukan agar laporan bisa ditindaklanjuti,” kata Boy.
Ia juga mempertanyakan efektivitas penanganan sejumlah pengaduan yang selama ini disampaikan lembaganya. Boy menilai perlu ada evaluasi terhadap proses pelayanan pengaduan agar persoalan yang dialami PMI di negara penempatan tidak berlarut-larut.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian dari pihak Kedan Prabo 08. Untuk menjaga pemberitaan tetap berimbang, KP2MI, termasuk unit layanan yang disebutkan oleh pihak pendamping, perlu dimintai tanggapan mengenai mekanisme penanganan pengaduan, persyaratan dokumen, serta tindak lanjut laporan-laporan yang dimaksud.
Kedan Prabo 08 menyatakan kehadirannya dalam perkara ini merupakan bagian dari pendampingan dan penerimaan pengaduan pekerja migran yang menghadapi persoalan di negara penempatan.
Boy menegaskan, lembaganya ingin mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan PMI, sejalan dengan slogan yang disampaikan KP2MI, yakni “Migran Aman, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”.
Kasus TWL kini menjadi ujian bagi efektivitas mekanisme perlindungan pekerja migran, mulai dari penanganan dugaan kekerasan di negara penempatan, koordinasi dengan perwakilan Indonesia di luar negeri, hingga pemeriksaan terhadap kemungkinan pelanggaran dalam proses penempatan.
Publik menantikan tindak lanjut konkret dari instansi berwenang. Jika ditemukan bukti pelanggaran, proses penegakan aturan diharapkan berjalan sesuai ketentuan. Sebaliknya, setiap pihak yang dilaporkan tetap berhak memberikan klarifikasi dan memperoleh penilaian berdasarkan bukti serta hasil pemeriksaan yang sah.
Penulis : Bram
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Diduga Alami Kekerasan Fisik di Singapura, PMI Asal Lampung Mengadu ke KP2MI, Kedan Prabo 08 Desak PT JMI Bertanggung Jawab












