Global Expose TV Kabupaten Labuhan Batu Selatan – Gaji kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia telah diatur dalam peraturan resmi pemerintah. Selain gaji pokok, mereka juga menerima tunjangan jabatan dan dana operasional yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berikut rincian besaran gaji dan tunjangannya per bulan.
Gaji Pokok Kepala Daerah dan Wakilnya
Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000 Pasal 1, berikut besaran gaji kepala daerah dan wakilnya:
1. Gubernur dan Wakil Gubernur
Gaji gubernur: Rp3 juta per bulan
Gaji wakil gubernur: Rp2,4 juta per bulan
2. Bupati/Wali Kota dan Wakilnya
Gaji bupati/wali kota: Rp2,1 juta per bulan
Gaji wakil bupati/wakil wali kota: Rp1,8 juta per bulan
Selain gaji pokok, mereka juga mendapatkan tunjangan jabatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001:
Tunjangan jabatan gubernur: Rp5,4 juta
Tunjangan jabatan wakil gubernur: Rp4,32 juta
Tunjangan jabatan bupati/wali kota: Rp3,78 juta
Tunjangan jabatan wakil bupati/wakil wali kota: Rp3,24 juta
Dana Operasional Kepala Daerah: Untuk mendukung tugas pemerintahan, kepala daerah mendapatkan biaya operasional yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2020. Dana ini digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pemeliharaan rumah jabatan, kendaraan dinas, perjalanan dinas, hingga keperluan lain yang menunjang kinerja kepala daerah.
Besaran dana operasional ini bergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berikut rinciannya:
Gubernur dan Wakil Gubernur
PAD Rp0-15 miliar: Rp150 juta hingga 1,75% dari PAD
PAD Rp15-50 miliar: Rp262,5 juta hingga 1% dari PAD
PAD Rp50-100 miliar: Rp500 juta hingga 0,75% dari PAD
PAD Rp100-250 miliar: Rp750 juta hingga 0,40% dari PAD
PAD Rp250-500 miliar: Rp1 miliar hingga 0,25% dari PAD
PAD di atas Rp500 miliar: Minimal Rp1,25 miliar dan maksimal 0,15% dari PAD
Bupati/Wali Kota dan Wakilnya
PAD Rp0-5 miliar: Rp125 juta hingga 3% dari PAD
PAD Rp5-10 miliar: Rp150 juta hingga 2% dari PAD
PAD Rp10-20 miliar: Rp200 juta hingga 1,5% dari PAD
PAD Rp20-50 miliar: Rp300 juta hingga 0,8% dari PAD
PAD Rp50-150 miliar: Rp400 juta hingga 0,4% dari PAD
PAD di atas Rp150 miliar: Rp600 juta hingga 0,15% dari PAD
Meskipun gaji pokok kepala daerah tergolong kecil, tunjangan jabatan dan biaya operasional yang besar menjadikan penghasilan mereka cukup signifikan, terutama di daerah dengan PAD tinggi. Demikian informasi mengenai gaji dan tunjangan kepala daerah di Indonesia.
Penulis : Mirwan Hasibuan
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah di Indonesia, Ini Rinciannya












