Global Expose TV Pandeglang, Banten – Pada Kamis 27 Februari 2025 Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Sembako tahap pertama tahun 2025 di Desa Panacaran, Kecamatan Munjul, diwarnai dugaan praktik pungutan liar (pungli). Sorotan muncul setelah beredarnya laporan mengenai sebuah kardus bekas yang diduga digunakan untuk mengumpulkan uang dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Menurut informasi yang dihimpun, setelah menerima uang bantuan dari pihak pos, KPM diarahkan untuk memasukkan sejumlah uang ke dalam kardus tersebut tanpa penjelasan yang jelas mengenai tujuan pengumpulan dana tersebut. Padahal, pemerintah secara tegas melarang adanya pemotongan atau pungutan dalam bentuk apa pun terhadap bantuan sosial.
Fenomena ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan menjadi perhatian publik, terutama media yang tengah melakukan kontrol sosial di lokasi. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai siapa yang menginisiasi pengumpulan uang tersebut dan untuk apa dana itu digunakan.
pemerintah daerah, instansi terkait, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan pungli ini. Transparansi dalam penyaluran bantuan sosial harus dijaga agar bantuan yang diberikan benar-benar diterima secara utuh oleh masyarakat yang berhak.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak untuk memastikan bahwa penyaluran bantuan sosial berjalan sesuai aturan, tanpa ada oknum yang memanfaatkan situasi demi kepentingan pribadi.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: "Koropak Ajaib" di Penyaluran PKH Sembako! Dugaan Pungli Cemari Bantuan Sosial di Desa Panacaran












