Global Expose TV Jakarta – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) Cirebon menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI pada Jumat (28/2). Mereka menolak reformulasi menyeluruh terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) serta mendesak pemerintah dan DPR untuk mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Dalam aksi tersebut, massa membawa spanduk dan poster berisi tuntutan mereka. Ketua Umum FSPS, Abda Khair Mufti, menegaskan bahwa putusan MK pada 31 Oktober 2024 mengamanatkan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru dalam waktu dua tahun. Namun, ia menilai bahwa proses ini tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan perubahan secara menyeluruh yang berpotensi merugikan pekerja dan pengusaha.
“Putusan MK tidak memberikan kewenangan kepada DPR dan pemerintah untuk merombak total UU Ketenagakerjaan. Yang harus dilakukan adalah harmonisasi dan sinkronisasi materi UU Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja serta putusan MK yang terkait,” ujar Abda dalam orasinya.

FSPS juga menyoroti rekam jejak pemerintah dan DPR dalam merevisi regulasi ketenagakerjaan. Mereka mengingatkan bahwa revisi UU Ketenagakerjaan melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 sempat dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Namun, aturan tersebut tetap diberlakukan melalui penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022, yang kemudian disahkan menjadi UU 6/2023.

“Jangan sampai upaya mengakali putusan MK ini terulang kembali. DPR dan pemerintah seharusnya berkomitmen menghasilkan regulasi yang adil, menjamin perlindungan pekerja, serta memberikan kepastian hukum bagi pengusaha,” lanjutnya.
FSPS menyampaikan dua tuntutan utama dalam aksi tersebut:
1. Menolak reformulasi menyeluruh terhadap UU Ketenagakerjaan.
2. Mendesak pemerintah untuk membentuk UU Ketenagakerjaan baru yang tetap berpijak pada UU Nomor 13 Tahun 2003 dengan mekanisme harmonisasi dan sinkronisasi bersama UU Cipta Kerja serta peraturan turunannya sesuai dengan putusan MK.
Aksi ini berlangsung damai dengan pengamanan ketat dari pihak kepolisian. Hingga berita ini diterbitkan, perwakilan FSPS masih menunggu tanggapan resmi dari Kemenaker terkait tuntutan mereka.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: FSPS Cirebon Gelar Aksi di Kemenaker, Tolak Reformulasi Total UU Ketenagakerjaan












