Ketua RT 03 RW 09 Mekarsari Bantah Isu Pungli Bansos dan PKH

Sabtu, 1 Maret 2025 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupatem Pandeglang, Banten – 1 Maret 2025, Ketua RT 03 RW 09 Kampung Huntap, Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten, Suratman, membantah adanya pungutan liar (pungli) terkait Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan bantuan sosial (bansos) lainnya di wilayahnya.

Bantahan tersebut disampaikan Suratman saat dikonfirmasi oleh M. Sutisna melalui pesan singkat dan komunikasi langsung via telepon pada Jumat, 28 Februari 2025. Ia menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar mengenai dugaan pungli tersebut tidak benar dan dianggap sepihak.

“Itu berita sepihak yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Saya sangat menyayangkan tuduhan tersebut karena telah membentuk opini publik yang merugikan banyak pihak. Selain itu, foto wajah saya yang digunakan dalam pemberitaan adalah foto yang diambil dari akun Facebook saya tanpa izin,” ujar Suratman.

M. Sutisna kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut pada Sabtu, 1 Maret 2025, dengan mendatangi langsung beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kampung Huntap. Dari hasil wawancaranya, tidak ada warga yang merasa dipungut biaya atau mengalami pemotongan bantuan sosial.

“Kami tidak ada yang dipungut atau dipotong oleh siapa pun,” ujar salah satu warga penerima manfaat.

Proses pencairan BLT dan bansos di Desa Mekarsari sendiri telah dilakukan pada 26 Februari 2025 di kantor desa, tanpa ada keluhan dari masyarakat terkait pungli.

Sebagai bentuk transparansi, M. Sutisna juga meminta aparat penegak hukum serta pihak terkait untuk menelusuri kebenaran informasi yang beredar. Jika terbukti ada praktik pungli seperti yang diberitakan oleh media tertentu, ia mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pungli merupakan tindak pidana yang diatur dalam KUHP Pasal 368 dan 423, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika memang terbukti terjadi, maka harus segera ditindak,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Edi Junaedi

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Ketua RT 03 RW 09 Mekarsari Bantah Isu Pungli Bansos dan PKH

Berita Terkait

PROYEK SANIMAS TAHAP I DI CIHANJUANG JADI SOROTAN, SPESIFIKASI BESI DAN PENERAPAN K3 DIMINTA DIPERIKSA
JALAN LABUAN–CIBALIUNG DISOROT, SEMAK BELUKAR DAN LUBANG JALAN DIDUGA ANCAM KESELAMATAN PENGGUNA
Kapolres PPU Raih Suara Indonesia Award 2026, Diapresiasi atas Kepemimpinan dan Inovasi Pelayanan Publik
KEPALA DESA CIPINANG H. MUKRA SM UCAPKAN SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL 2026
GERAKAN RAKYAT PANDEGLANG MELAWAN SERUKAN MASYARAKAT KAWAL APBD: JANGAN DIAM TERHADAP KETIDAKADILAN
RESMIKAN SEKRETARIAT, KARANG TARUNA UNIT RW 05 DESA CIMAUNG GELAR PENGAJIAN, DORONG PEMUDA KEGIATAN POSITIF
Peringatan Hari Santri Nasional 2026 di Kecamatan Pagelaran Berlangsung Meriah dan Lancar
KADES CIHANJUANG ANGKAT BICARA! CACU SUKARDI TEGASKAN ANGGARAN BANPROV DIREALISASIKAN SESUAI ATURAN, WARGA APRESIASI PEMBANGUNAN
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:44 WIB

PROYEK SANIMAS TAHAP I DI CIHANJUANG JADI SOROTAN, SPESIFIKASI BESI DAN PENERAPAN K3 DIMINTA DIPERIKSA

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:50 WIB

JALAN LABUAN–CIBALIUNG DISOROT, SEMAK BELUKAR DAN LUBANG JALAN DIDUGA ANCAM KESELAMATAN PENGGUNA

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:45 WIB

Kapolres PPU Raih Suara Indonesia Award 2026, Diapresiasi atas Kepemimpinan dan Inovasi Pelayanan Publik

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:38 WIB

KEPALA DESA CIPINANG H. MUKRA SM UCAPKAN SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:31 WIB

GERAKAN RAKYAT PANDEGLANG MELAWAN SERUKAN MASYARAKAT KAWAL APBD: JANGAN DIAM TERHADAP KETIDAKADILAN

Berita Terbaru