GAWAT!! Tolak Pasien kritis, RS Kenari Graha Medika Terancam Pidana.

Senin, 3 Maret 2025 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Bogor –  Menyoroti Rumah Sakit Ibu dan Anak Kenari Graha Medika dengan alamat Griya Kenari Mas Blok. B2, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Unggul Sitorus SH ahli Hukum Pidana angkat bicara.

Dirinya mengatakan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam keadaan darurat. Penolakan pasien oleh rumah sakit dapat melanggar Undang-Undang dan dianggap sebagai perbuatan pidana. Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 29 ayat (1) huruf c UU Rumah Sakit, Pasal 438 UU Kesehatan

“Alasan rumah sakit tidak boleh menolak pasien, rumah sakit wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien dalam keadaan darurat, Rumah sakit tidak boleh menolak pasien BPJS, baik pemerintah maupun swasta,.Rumah sakit harus mempertimbangkan kondisi pasien”, ujarnya Senin (3/3/2025)

Selain itu kata Unggul sitorus GH, Rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam keadaan darurat. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Alasannya Rumah sakit dilarang menolak pasien yang dalam keadaan darurat
Rumah sakit wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien
Rumah sakit dilarang meminta uang muka dalam keadaan darurat”, tegasnya

Menurutnya sanksi bagi Rumah sakit yang menolak memberikan pelayanan medis berarti melanggar Undang-Undang
Pelayanan medis termasuk perbuatan pidana

“Rumah sakit yang menelantarkan pasien dalam memberikan perawatan dapat dikenakan pidana penjara 2 tahun dan denda paling banyak 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) , Selain pidana, rumah sakit yang menolak memberikan pelayanan medis juga dapat dikenakan konsekuensi hukum perdata dan administrasi”, ucapnya

Terkait hal ini, Unggul Sitorus SH yang Advokat Indonesia berencana akan melaporkan Rumah Sakit Ibu dan Anak Kenari Graha Medika ke Polda Jabar.

“Kejadian ini bukan sekali, perilaku praktisi kesehatan harus diselesaikan, jangan sampai orientasi ke arah keuntungan semata,” tuturnya

Untuk diketahui pihak RS Ibu dan Anak Kenari Graha Medika telah memberikan pernyataan resminya tertanggal 28 Februari 2025. Kepada beberapa media bahwa RS Ibu dan Anak Kenari Graha Medika mengakui telah melakukan penolakan terhadap pasien yang berumur 2 tahun dengan alasan IGD Full dan meminta maaf kepada masyarakat khususnya pada keluarga korban.

Facebook Comments Box

Penulis : Hotma Tumangger

Editor : Sukadi

Sumber Berita: GAWAT!! Tolak Pasien kritis, RS Kenari Graha Medika Terancam Pidana.

Berita Terkait

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan
Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika
Kedan Prabo 08 Laporkan Dugaan Penelantaran PMI di Singapura ke KP2MI, P3MI PT DAM Diminta Bertanggung Jawab 
Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut
Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?
Polsek Kampung Rakyat tidak Tanggung Tanggung Ringkus Pemuda di Perkebunan Sawit l1,95 Gram Sabu Diamankan
Satresnarkoba Polres Labusel Ringkus J di Kampung Raja, Diduga Terlibat Narkotika
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:54 WIB

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan

Jumat, 18 September 2026 - 14:04 WIB

Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika

Kamis, 17 September 2026 - 13:09 WIB

Kedan Prabo 08 Laporkan Dugaan Penelantaran PMI di Singapura ke KP2MI, P3MI PT DAM Diminta Bertanggung Jawab 

Sabtu, 12 September 2026 - 21:34 WIB

Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi

Kamis, 10 September 2026 - 17:54 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut

Berita Terbaru