Global Expose TV Depok — Kasus dugaan perlakuan tidak layak yang dialami seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Karawang berinisial SD (31) di Singapura kembali menjadi sorotan. Advokasi Pekerja Migran Indonesia Kedan Prabo 08 mendampingi SD melaporkan dugaan persoalan tersebut kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kamis (17/9/2026).
SD sebelumnya berangkat ke Singapura melalui proses penempatan yang menurut keterangannya melibatkan sponsor berinisial HJ A dan P3MI PT DAM. Ia mengaku berangkat dengan harapan dapat membantu perekonomian keluarga dan meringankan beban suaminya.
Namun, perjalanan tersebut justru berujung pada persoalan. SD mengaku mengalami perlakuan yang dinilainya tidak layak selama bekerja pada dua majikan berbeda di Singapura.
Berdasarkan keterangan SD, sekitar Juni 2026 dirinya mendaftar melalui sponsor HJ A untuk bekerja sebagai PMI. Ia kemudian mengikuti pelatihan bahasa selama sekitar 14 hari di LPK DAM, wilayah Nagasari, Karawang, Jawa Barat.
Setelah itu, SD menjalani persiapan keberangkatan di P3MI PT DAM di wilayah Depok selama sekitar tujuh hari. Sekitar Juli 2026, ia berangkat dan tiba di Singapura untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga.
Persoalan mulai muncul ketika SD mengaku mendapat perlakuan kurang baik dari majikan pertama. Karena kondisi tersebut, ia meminta dipindahkan kepada majikan lain.
Namun, menurut pengakuan SD, persoalan justru kembali terjadi di tempat kerja kedua.
Ia mengaku menghadapi persoalan terkait jam kerja, jenis pekerjaan, hingga makanan yang menurutnya sudah kedaluwarsa.
SD kemudian mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak P3MI PT DAM melalui sponsor HJ A dan pihak kantor. Namun, menurut keterangannya, penyelesaian yang diharapkan tidak kunjung diperoleh.
Ia bahkan mengaku mendapat teguran ketika menyampaikan keinginan untuk pulang ke Indonesia dan disebut harus mengganti biaya tertentu apabila ingin mengakhiri pekerjaannya.
Merasa tidak mendapatkan penyelesaian yang diharapkan, SD akhirnya menghubungi Advokasi Pekerja Migran Indonesia Kedan Prabo 08 melalui WhatsApp pada 5 September 2026.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Kedan Prabo 08 melalui Kadivkum Boy E Surbakti, SH., mengirimkan somasi pertama kepada pihak P3MI PT DAM pada 14 September 2026.
Dua hari kemudian, 16 September 2026, SD akhirnya kembali ke Indonesia dengan biaya sendiri. Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, ia dijemput oleh tim investigasi Kedan Prabo 08.
Dalam keterangannya, SD mengaku masih mengalami trauma dan ketakutan akibat pengalaman yang dialaminya selama berada di Singapura. “Saya diancam agency mau dibunuh dan dibuang ke Batam. Lalu pakaian saya satu koper dibuang, Pak,” ujar SD, sebagaimana disampaikan kepada pihak Kedan Prabo 08.
Atas persoalan tersebut, pada 17 September 2026, Kedan Prabo 08 mendampingi SD membuat pengaduan langsung kepada KP2MI. Laporan tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan proses penempatan dan perlindungan SD selama berada di negara penempatan.
Boy E Surbakti, SH., Kepala Divisi Hukum Kedan Prabo 08 Advokasi Pekerja Migran Indonesia, meminta KP2MI bersama pemangku kepentingan terkait memberikan perhatian serius terhadap setiap pengaduan PMI, khususnya pekerja yang menghadapi persoalan ketika berada di luar negeri.
“Sampai dengan hari ini kami sudah melaporkan sekitar 100 pengaduan dari beberapa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang diduga melakukan pelanggaran di negara penempatan kepada KP2MI,” kata Boy.
Menurut Boy, perlindungan PMI tidak boleh berhenti pada saat proses keberangkatan. Pengawasan dan pendampingan juga dinilai penting dilakukan ketika pekerja sudah berada di negara penempatan. “Kami sebagai pemerhati Pekerja Migran Indonesia melalui Kedan Prabo 08 sangat mendukung tagline Menteri KP2MI, yaitu ‘Migran Aman, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju’. Untuk mewujudkan program tersebut, kami meminta agar P3MI yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Boy.
Kasus SD kini menjadi laporan yang disampaikan kepada KP2MI untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Berbagai tudingan terkait perlakuan terhadap SD maupun tanggung jawab P3MI PT DAM dalam proses penempatan tersebut masih merupakan pengaduan dan keterangan dari pihak SD serta pendampingnya, sehingga belum dapat diposisikan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.
Penulis : Bram dan Tim
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Kedan Prabo 08 Laporkan Dugaan Penelantaran PMI di Singapura ke KP2MI, P3MI PT DAM Diminta Bertanggung Jawab












