Global Expose TV Kabupaten Bogor, Jawa Barat – Aktivis sosial Romi Sikumbang menyoroti dugaan maraknya agen gas nakal di Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Jakarta Timur yang menjual gas subsidi di luar rayon distribusi bahkan diduga menjadi pemasok gas oplosan.
Menurutnya, praktik tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
“Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/8/2015 menegaskan bahwa penjualan gas hanya boleh dilakukan dalam rayon yang telah ditentukan,” ujar Romi.
Ia menambahkan bahwa agen atau pangkalan yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, pencabutan izin, atau denda. Bahkan, pelanggaran tersebut dapat berujung pada sanksi pidana.
“Penjualan gas di luar rayon atau penyalahgunaan distribusi dapat dikenakan pidana penjara atau denda,” tegasnya.
Romi mendesak Pertamina dan Satgas Migas untuk bertindak tegas terhadap agen yang terbukti melanggar aturan.
“Agen yang melanggar aturan seharusnya dibekukan izinnya, bahkan dicabut jika terbukti merugikan masyarakat dan negara,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah media telah melaporkan adanya dugaan pelanggaran oleh beberapa agen gas yang diduga menjual gas subsidi di luar wilayah yang ditentukan atau menjadi pemasok gas oplosan. Beberapa agen yang disebut dalam laporan tersebut di antaranya:
1. PT Anugerah Nirwana Sentosa, Jl. H Gemin, RT 006 RW 009, Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
2. PT Amanah Saudara Mandiri, Jl. Raya Setu No. 104, RT 005 RW 001, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
3. PT Sinar Langit Tengah, Jl. Raya Pulo Gebang No. 17, RT 03 RW 04, Kandang Besar, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
4. PT Icka Surya Pelita, Jl. Pasar Kecapi No. 48, RT 009 RW 016, Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
5. PT Bimalukar Elpindo Jaya, Kampung Pasir Angin, RT 002 RW 003, Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
6. PT Yuanda Triya Mulia, Jl. Hankam, RT 010 RW 002, Kelurahan Jati Rangon, Kecamatan Jati Sampurna, Kota Bekasi.
7. PT Perkasa Langit Nusantara, Kampung Pondok Rangon, RT 005 RW 004, Kelurahan Jati Rangon, Kecamatan Jati Sampurna, Kota Bekasi.
Romi menegaskan bahwa tindakan agen gas nakal ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar gas bersubsidi dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar,” Tutupnya.
Penulis : Hotma Tumangger
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Aktivis Desak Pertamina Cabut Izin Agen Gas Nakal yang Diduga Langgar UU Migas












