Global Expose TV Kabupaten Bekasi – Polsek Bantar Gebang dan Polres Metro Bekasi Kota hingga kini belum memberikan tanggapan terkait dugaan aktivitas penimbunan BBM ilegal di lahan parkir tangki transportir di Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi. Lokasi tersebut diduga telah lama digunakan untuk menampung BBM jenis bio solar secara ilegal, namun aparat terkesan membiarkan hal itu terjadi.
Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada Kapolsek Bantar Gebang dan Kapolres Metro Bekasi Kota, namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan jawaban.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, area tersebut sudah lama dijadikan tempat parkir tangki transportir sekaligus tempat penimbunan BBM.
“Tempat itu sudah lama menjadi lokasi parkir transportir. Selain itu, di sana juga digunakan untuk aktivitas ‘kencingan’ dari transportir yang kemudian ditampung di tangki tanam di area belakang. Coba saja masuk ke belakang, di situ ada tangki tanam,” ujar sumber tersebut.
Sebagai informasi, penyimpanan BBM tanpa izin usaha merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 53 huruf c UU Migas. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan penimbunan BBM ilegal ini guna mencegah potensi kerugian negara serta dampak negatif lainnya.
Penulis : Hotma Tumangger
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Gudang Parkir Transportir Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Ilegal, Aparat Diminta Bertindak












