Kapolsek Bantar Gebang Dinilai Lalai, Dugaan Penimbunan BBM Ilegal di Bekasi Tak Terungkap

Kamis, 6 Maret 2025 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kota Bekasi – Dugaan praktik penimbunan BBM jenis bio solar subsidi ilegal di dua lokasi di Bekasi kembali mencuat. Lokasi tersebut berada di Jl. Raya Narogong No. 11, RT 01/06, Desa Cikiwul, Kecamatan Bantar Gebang, serta di Jl. Mustika Jaya No. 17, RT 03/07, Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya. Kedua lokasi ini diduga menjadi tempat penimbunan BBM subsidi secara ilegal.

Namun, setelah dilakukan pengecekan oleh pihak kepolisian, tidak ditemukan aktivitas mencurigakan. Kanit Reskrim Polsek Bantar Gebang, Iptu Ahmad Harianto, SH., mengklaim bahwa hasil pemeriksaan di dua lokasi tersebut tidak menunjukkan adanya praktik penimbunan BBM ilegal.

“Atas perintah Kapolsek, kami langsung melakukan pengecekan ke dua lokasi tersebut. Di Cimuning, hanya ada tempat parkir tangki transportir, tidak ditemukan tangki tanam,” ujar Ahmad Harianto.

Hal serupa juga ditemukan di lokasi Cikiwul, yang menurutnya hanya berisi bengkel dan sejumlah truk yang terparkir. “Saya sudah tanya ke sopir-sopir di sana, mereka mengaku tidak ada aktivitas penimbunan BBM di lokasi tersebut,” tambahnya.

Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan informasi dari sumber yang mengetahui aktivitas di lokasi tersebut. Menurut narasumber, tempat di Jalan Mustika Jaya No. 17 sudah lama dijadikan tempat parkir transportir sekaligus lokasi penimbunan BBM subsidi.

“Tempat itu memang dijadikan parkiran transportir, tetapi di area belakang ada tangki tanam tempat penampungan BBM hasil ‘kencingan’ dari transportir,” ungkap narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Terkait hal ini, publik mempertanyakan keseriusan aparat dalam mengungkap dugaan penimbunan BBM ilegal. Pasalnya, jika benar terjadi penyimpanan BBM tanpa izin, maka hal tersebut melanggar Pasal 53 huruf c Undang-Undang Migas, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 3 tahun serta denda hingga Rp30 miliar.

Diperlukan langkah tegas dan transparan dari pihak kepolisian untuk memastikan tidak ada praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Facebook Comments Box

Penulis : Hotma Tumangger

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Kapolsek Bantar Gebang Dinilai Lalai, Dugaan Penimbunan BBM Ilegal di Bekasi Tak Terungkap

Berita Terkait

Asep Surya Atmaja Dilantik Jadi Bupati Bekasi Definitif, Koordinator Aksi Desak Penyelesaian Tiga Tuntutan Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya
Respon Cepat Dumas, Polsek Kampung Rakyat Gerebek Rumah di Tolan, 3,62 Gram Sabu Diamankan Beserta Dua Pria dan Satu Wanita
Diduga Alami Kekerasan Fisik di Singapura, PMI Asal Lampung Mengadu ke KP2MI, Kedan Prabo 08 Desak PT JMI Bertanggung Jawab
Kekeringan Melanda Kampung Kebon, BPBD Kabupaten Bekasi Salurkan Air Bersih ke Warga
Samsat Kabupaten Bekasi Tingkatkan Pelayanan, Wajib Pajak Diimbau Urus Sendiri Tanpa Calo
H. Dulloh Syafei Menang Telak, Terpilih sebagai Kepala Desa Sumber Jaya Periode 2026–2034
Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi Berlangsung Aman dan Kondusif
Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:03 WIB

Asep Surya Atmaja Dilantik Jadi Bupati Bekasi Definitif, Koordinator Aksi Desak Penyelesaian Tiga Tuntutan Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Respon Cepat Dumas, Polsek Kampung Rakyat Gerebek Rumah di Tolan, 3,62 Gram Sabu Diamankan Beserta Dua Pria dan Satu Wanita

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Diduga Alami Kekerasan Fisik di Singapura, PMI Asal Lampung Mengadu ke KP2MI, Kedan Prabo 08 Desak PT JMI Bertanggung Jawab

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Kekeringan Melanda Kampung Kebon, BPBD Kabupaten Bekasi Salurkan Air Bersih ke Warga

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:10 WIB

Samsat Kabupaten Bekasi Tingkatkan Pelayanan, Wajib Pajak Diimbau Urus Sendiri Tanpa Calo

Berita Terbaru