Global Expose TV Kabupaten Pandeglang, Banten – Pekerjaan rabat beton di Desa Pareang, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, Banten, diduga sudah dikerjakan meskipun dana desa (DD) tahun 2025 belum dicairkan. Proyek ini disebut-sebut menggunakan dana talangan, sebuah praktik yang tidak diperbolehkan dalam aturan pengelolaan dana desa.
Sebagaimana diketahui, dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota. Penggunaannya diperuntukkan bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat desa. Sesuai regulasi, kepala desa dan perangkatnya dilarang menjadi pelaksana proyek dana desa.
Namun, dalam kasus di Desa Pareang, pekerjaan fisik rabat beton tetap dilakukan meskipun dana desa tahun 2025 belum turun. Ironisnya, di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi publik yang seharusnya tersedia sebagai bentuk transparansi.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Desa Pareang melalui pesan WhatsApp mengakui bahwa proyek tersebut menggunakan dana talangan atau hutang. “Pekerjaan rabat beton ini atas permintaan warga agar jalan bisa digunakan untuk mudik saat Lebaran nanti,” ujarnya.
Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPC Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa penggunaan dana talangan dalam proyek yang bersumber dari dana desa bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. “Perpres ini menyatakan bahwa pengadaan barang dan jasa hanya boleh dilakukan jika dana dari APBD atau APBN sudah cair. Dana talangan sangat rentan terhadap praktik yang tidak transparan dan berpotensi menimbulkan penyimpangan, termasuk indikasi korupsi,” ungkapnya.
Raeynold juga menyoroti pelanggaran terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) karena tidak adanya papan informasi proyek di lokasi. “Tidak memasang papan informasi merupakan pelanggaran yang bisa dikenai sanksi denda maupun kurungan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait mengenai dugaan pelanggaran prosedur dalam proyek ini.
Penulis : Tarman Gojin
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Diduga Proyek Rabat Beton di Desa Pareang-Mekarjaya Dimulai Tanpa Dana Desa Cair, Dinilai Tidak Transparan












