Global Expose TV Kota Bekasi – Kasus pengeroyokan yang dilaporkan oleh Richard Andreas Sitorus ke Polsek Rawalumbu, Polres Metro Bekasi Kota, hingga kini masih belum menemukan titik terang. Dua tersangka berinisial JS dan GORS, yang diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, hingga setahun sejak pelaporan belum juga ditangkap.
Kuasa hukum pelapor, Unggul Sitorus SH, mendesak pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas dan menangkap para tersangka. Namun, saat dikonfirmasi, Kapolsek Rawalumbu Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ririn Sri Damayanti SH, hanya memberikan jawaban singkat bahwa perkara masih dalam proses.
“Perkara masih diproses oleh penyidik,” ujarnya pada Rabu (19/3/2025). Di sisi lain, muncul dugaan pemerasan oleh seorang oknum penyidik Polsek Rawalumbu terhadap pelapor. Oknum tersebut diduga meminta uang sebesar Rp 4,5 juta. Menanggapi hal ini, Kapolsek Rawalumbu menyebut bahwa anggota yang bersangkutan telah dipindahkan ke Polres Metro Bekasi Kota dan kasusnya tengah ditangani oleh Paminal.
“Anggota yang bersangkutan sudah dipindahkan ke polres dan telah ditangani oleh Paminal,” jelasnya.
Unggul Sitorus SH sebelumnya juga mengkritik kinerja penyidik Polsek Rawalumbu yang dinilai lamban dan tidak tegas. Ia mempertanyakan alasan di balik belum ditangkapnya dua tersangka meskipun status mereka telah ditetapkan.
“Seharusnya kedua tersangka sudah bisa ditangkap, tetapi hingga kini masih bebas. Ada apa dengan Polsek Rawalumbu Polres Bekasi Kota?” tukasnya.
Penulis : Hotma Tumangger
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Laporan Dugaan Pemerasan oleh Oknum Penyidik di Polsek Rawalumbu, Kapolsek: "Perkara Masih Diproses












