Senjata Makan Tuan Diduga Ledakan Gas Oplosan Korban Jiwa Kini Mengalami Kritis

Minggu, 6 April 2025 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Bogor – Terjadi lagi ledakan yang di duga gas oplosan di Kp. Cibeureum Rt 05/05, Desa Cileungsi Kidul, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Kejadian ledakan ini bermula pada hari Sabtu 05 April 2025, sekira pukul 17:30 wib.

Atas musibah ledakan ini di ketahui seorang warga bernama Sihombing menjadi korban luka bakar sekujur tubuh, sekitar 90% persen samapai saat ini kritis, korban saat ini sedang di rawat di Rumah Sakit Kenari Graha Medika Cileungsi, guna untuk mendapat perawatan.

Kejadian ledakan gas seperti ini sebenarnya sudah sering terjadi, namun warga disini tetap aja tidak mempertimbangkan bahayanya, kalau terjadi trable sudah pasti meninbulkan korban jiwa, ungkap S salah seorang warga pada saat kejadian.

“Menurut S sebagai saksi mata saat kejadian, kemungkinan besar di akibatkan kosleting listrik, karena pada saat itu ketika di pegang pagar gerbang kontrakan tersebut ada setrumnya,” tambanya.

“tempat penyuntikan atau pengoblosan gas ini di lakukan di kontrakan kecil ukuran 3×4, di mana kontrakan tersebut tidak mempunyai pentilasi udara juga, makanya ketika terjadi ledakan seluruh ruangn penuh api, hingga membakar sekujur tubuh pekerjanya,’Tambah S

Saat ini tempat kejadin perkara (TKP) sudah di Polis Line oleh Polsek Cileungsi, kemudian barang bukti yang berhasil diamankan berupa tabung gas Melon 3 kg sebanyak 150 tabung, kemudian tabung gas 12 kg sebanyak 26 tabung.

Masyarakat memintak agar tidak terulang lagi kejadian serupa, kepada Polsek cileungsi dan Polres Bogor agar segera menertipkan dan menangkap semua pelaku pengoblosan gas ilegal ini dari Kirap cileungsi, karena hal ini melanggar hukum dan UU migas yang mengakibatkan kerugian Negara dan masyarakat umum.

Setiap orang yang melakukan niaga pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha niaga dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).

Facebook Comments Box

Penulis : Agus Marpaung

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Senjata Makan Tuan Diduga Ledakan Gas Oplosan Korban Jiwa Kini Mengalami Kritis

Berita Terkait

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan
Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut
Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?
Polsek Kampung Rakyat tidak Tanggung Tanggung Ringkus Pemuda di Perkebunan Sawit l1,95 Gram Sabu Diamankan
Satresnarkoba Polres Labusel Ringkus J di Kampung Raja, Diduga Terlibat Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Negeri Lama Disorot, Nama Doni, Topik, Balga dan Inisial DL Disebut Warga
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:54 WIB

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan

Jumat, 18 September 2026 - 14:04 WIB

Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika

Sabtu, 12 September 2026 - 21:34 WIB

Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi

Kamis, 10 September 2026 - 17:54 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut

Kamis, 10 September 2026 - 08:24 WIB

Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?

Berita Terbaru