Global Expose TV Jabupaten Bogor – Pada Senin 8 April 2025, Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) mendesak Polres Bogor untuk segera mengusut tuntas kasus pengoplosan gas elpiji ilegal yang diduga melibatkan sindikat terorganisir di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya, pada Selasa (25/3/2025), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor menggerebek sebuah gudang di Kampung Cisewu, Desa Sukajaya, Kecamatan Jonggol, yang diduga kuat menjadi lokasi pengoplosan gas ilegal. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, namun hingga kini para pelaku belum berhasil ditangkap.
Ketua DPC GMPRI Bogor, Yogi Ariananda, menilai kinerja aparat kepolisian masih belum optimal dalam mengungkap pelaku utama dari kasus ini.
“Dengan adanya barang bukti, seharusnya kasus ini bisa dikembangkan lebih jauh. Kami mendesak Kapolres Bogor agar serius menindaklanjuti kasus ini dan mengusut siapa saja yang terlibat,” ujar Yogi kepada media, Senin (8/4/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa praktik pengoplosan gas di wilayah tersebut diduga mendapat perlindungan dari oknum RT dan anggota ormas tertentu.
“Informasi yang kami terima, kegiatan ini sudah berlangsung lama dan diduga melibatkan oknum-oknum setempat. Bahkan, bos besar pengoplos masih bebas berkeliaran di Kampung Kirab, Kecamatan Cileungsi, dan aktivitasnya masih terus berjalan,” jelas Yogi.
GMPRI pun menegaskan bahwa kepolisian seharusnya mampu menuntaskan kasus ini secara cepat dan transparan.
“Dengan peralatan dan teknologi yang dimiliki kepolisian saat ini, tidak ada alasan untuk lambat dalam mengungkap jaringan ini. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” tegas Yogi.
GMPRI meminta Kapolres Bogor agar menjadikan kasus ini sebagai prioritas dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan konsumen, serta menjaga keselamatan masyarakat dari potensi bahaya akibat praktik pengoplosan gas ilegal.
Penulis : Hotma Tumangger
Editor : Sukadi
Sumber Berita: GMPRI Desak Polres Bogor Usut Tuntas Sindikat Pengoplos Gas Ilegal di Jonggol












