Global Expose TV Kabupaten Cirebon –
Dugaan praktik pengelolaan dana yang tidak transparan mencuat dari tubuh koperasi guru di SMP Negeri 3 Gegesik, Kabupaten Cirebon. Dana Sisa Hasil Usaha (SHU) tahun berjalan diduga masih “ngendon” alias mandek di tangan Ketua Koperasi, tanpa kejelasan pembagian kepada para anggota.
Beberapa guru dan pegawai yang tergabung dalam koperasi internal sekolah ini mulai angkat suara. Mereka mempertanyakan kejelasan pengelolaan dana yang seharusnya menjadi hak bersama. “Kami tidak pernah diajak musyawarah secara resmi. Tiba-tiba diminta tanda tangan untuk menyetujui SHU dialihkan ke acara wisata ke Dieng,” ujar salah seorang guru, Sabtu, 3 Mei 2025. Ia meminta namanya tidak disebut karena alasan keamanan. “Terkesan dipaksakan dan tidak melalui prosedur yang semestinya,” lanjutnya.
Ketua Koperasi, Sunarto, S.Pd., membenarkan bahwa telah ada upaya musyawarah terkait pengalihan dana SHU. “Saya ajukan surat pernyataan tertanggal 6 Januari 2025. Karena tidak semua anggota setuju, kami lanjutkan ke rapat voting pada 13 Januari,” ujar Sunarto saat dikonfirmasi.
Namun, pengakuan Sunarto justru memantik pertanyaan baru. Ia menyebut bahwa koperasi tersebut bukan koperasi resmi sebagaimana diatur dalam undang-undang, melainkan sekadar wadah internal guru dan pegawai sekolah. “Ini bukan koperasi resmi, hanya forum kebersamaan,” katanya.
Pernyataan tersebut membuka tabir ketidakjelasan status hukum koperasi dan rawannya penyimpangan dana di dalamnya. Ketiadaan badan hukum yang jelas membuat koperasi ini beroperasi tanpa pengawasan, namun tetap mengelola uang dari puluhan anggotanya.
“Kami menuntut keterbukaan. Harus ada laporan keuangan yang bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai uang puluhan juta digelapkan atas nama kebersamaan,” kata anggota lainnya.
Keresahan para guru kini telah menjadi bola panas. Sorotan pun mengarah ke Dinas Koperasi Kabupaten Cirebon, yang dinilai harus segera turun tangan melakukan klarifikasi dan audit terhadap aktivitas “koperasi liar” di lingkungan sekolah.
Mengomentari Kopreasi tanpa ijin resmi Lembaga SwadayavMasyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia ( LSM KCBI). menegaskan bahwa koperasi tanpa badan hukum tidak memiliki legitimasi untuk mengelola dana anggota. “Jika terbukti dana dikumpulkan dan dikelola tanpa dasar hukum, ini bisa masuk ranah pelanggaran pidana,” ujarnya.
Kasus ini tak hanya mengungkap potensi penyalahgunaan dana di lingkungan pendidikan, tetapi juga memperlihatkan celah hukum yang selama ini dibiarkan menganga.
Kasus ini kini mulai menarik perhatian publik dan media. Beberapa pihak mendesak agar Kepala SMP Negeri 3 Gegesik dan Dinas Koperasi Kabupaten Cirebon turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap keberadaan serta operasional koperasi di lingkungan sekolah tersebut.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: "Dana SHU Diduga Mandek, Koperasi 'Liar' di SMP Negeri 3 Gegesik Cirebon Disorot: Puluhan Juta Tanpa Legalitas?"












