Global Expose TV Kabupaten Pandeglang, Banten – Dugaan praktik pungutan liar dalam pengelolaan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Pandeglang, Banten. Sejumlah kepala desa mengaku diminta menyetorkan dana sebesar Rp2,5 juta per desa oleh oknum di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang. Uang tersebut disebut-sebut untuk keperluan publikasi di lingkungan dinas.
Namun, klaim itu menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, sejumlah wartawan lokal yang rutin meliput kegiatan pembangunan desa mengaku tidak pernah mengetahui adanya kerja sama publikasi dengan DPMPD. Mereka pun menegaskan tidak pernah menerima honor maupun imbalan dalam bentuk apapun dari dinas tersebut.
“Kami tidak pernah diajak bekerja sama atau menerima dana publikasi dari DPMPD. Kalau memang ada alokasi dana untuk media, ke mana sebenarnya uang itu?” ujar salah satu jurnalis lokal yang enggan disebutkan namanya.
Informasi tersebut diperkuat oleh pengakuan beberapa kepala desa yang merasa terpaksa memenuhi permintaan dana tersebut karena disebut sebagai “instruksi atasan”. Mereka menyebut tidak pernah menerima surat tugas, nota dinas, ataupun dokumen resmi sebagai dasar permintaan dana.
“Katanya untuk biaya publikasi, tapi tidak pernah dijelaskan secara terbuka. Karena takut dianggap tidak patuh, kami akhirnya menyetorkan,” ujar salah satu kepala desa, yang juga meminta namanya tidak dipublikasikan.
Dugaan penyimpangan ini menuai keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk dari Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Aspirasi Masyarakat (DPP JAM) Banten, N. Sujana Akbar. Ia menilai praktik semacam ini mencoreng semangat transparansi dalam pengelolaan Dana Desa yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa.
“Dana Desa adalah amanat negara yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Jika ada pemotongan tanpa dasar hukum yang jelas, patut diduga sebagai bentuk penyimpangan,” tegas Sujana Akbar.
Ia juga mendesak Inspektorat Kabupaten Pandeglang dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan menyelidiki dugaan ini secara menyeluruh. Jika ditemukan unsur pidana, Sujana meminta agar proses hukum ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai ada pihak yang berlindung di balik alasan publikasi untuk membenarkan praktik yang tidak sesuai aturan. Kami akan terus mengawal kasus ini,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPMPD Kabupaten Pandeglang belum memberikan pernyataan resmi atas dugaan tersebut. Media ini akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bagian dari komitmen terhadap jurnalisme yang independen dan berpihak pada kepentingan publik.
Penulis : Edi Junaedi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Dugaan Pemotongan Dana Desa oleh Oknum DPMPD Pandeglang, JAM-Banten Desak Pemeriksaan Mendalam












