Global Expose TV Kabupaten Indramayu – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan dan/atau pengeroyokan yang menyebabkan kematian di Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu. Dua orang terduga pelaku telah ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Indramayu pada Senin, 26 Mei 2025, menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari temuan sesosok jasad pria di area persawahan Desa Pagedangan pada Sabtu pagi sekitar pukul 07.10 WIB.
“Begitu mendapat informasi dari masyarakat, tim INAFIS Satreskrim Polres Indramayu bersama Polsek Tukdana segera menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara,” ujar Ari, didampingi Wakapolres Kompol Meilawaty dan Kasie Humas AKP Tarno.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti, polisi mengamankan terduga pelaku pertama berinisial T (24) di kediamannya pada Sabtu sore pukul 17.00 WIB. Beberapa jam kemudian, pelaku kedua berinisial M (24) turut ditangkap.
“Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 24 jam, dua pelaku berhasil kami amankan,” kata Ari.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa ini diduga berawal pada Jumat malam, 23 Mei 2025. Korban dan dua pelaku sebelumnya mengonsumsi minuman keras bersama di sebuah pertunjukan sandiwara rakyat. Cekcok diduga terjadi saat mereka berkumpul kembali di rumah seorang warga berinisial S.
“Awalnya ada empat orang, satu orang kemudian pulang, tinggal korban dan dua pelaku. Sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku T mengajak M untuk menganiaya korban,” jelas Kapolres.
Korban kemudian dibawa ke area persawahan dan dianiaya hingga meninggal dunia.
Dalam pengungkapan kasus ini, sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu potong baju merah, celana jeans pendek biru, dan celana dalam milik korban, satu unit sepeda motor Honda Supra X milik pelaku T, serta dua unit ponsel dan pakaian milik masing-masing pelaku.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Kapolres Indramayu mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan serta segera melapor jika menemukan potensi gangguan kamtibmas.
“Masyarakat bisa menghubungi layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU melalui WhatsApp 081999700110 atau call center 110,” pungkasnya.
Penulis : RSN
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Polres Indramayu Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Tukdana dalam Waktu Kurang dari 24 Jam












