Global Expose TV Kabupaten Tangerang – Bermula dari temuan pelanggaran legalitas dan aturan importasi RI, PT. ASIA ALUM TRADING INDONESIA juga diduga melanggar aturan Undang-undang Ketenagakerjaan.
Pada Kamis (22 mei 2025) Kementerian Perdagangan RI ungkap dan sita barang impor ilegal dari China yang di pesan oleh PT. ASIA ALUM TRADING INDONESIA perusahaan yang berlokasi di pergudangan Jl.ilahi Kelurahan Bunder Kec. Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Kemendagri menyegel semua barang senilai Rp.18,8 miliar.
Setelahnya, muncul dugaan bahwa selain pelanggaran tersebut, perusahaan juga melakukan pelanggaran ketentuan ketenaga kerjaan, hal ini disampaikan secara singkat oleh salah satu karyawan Perusahaan yang tidak mau disebutkan identitasnya.
Atas isue dan dugaan tersebut, lalu kemudian dilakukan investigasi dan pengumpulan informasi dari berbagai sumber oleh Media dari Team Forum Media Banten Ngahiji (FMBN), adapun informasi dan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. ASIA ALUM TRADING INDONESIA antara lain :
1. Aturan dan legalitas impor yang tidak sesuai ketentuan
2. Jam kerja yang tidak sesuai dengan UU Tenaga Kerja
3. Upah yang dibayarkan tidak layak dan tidak sesuai ketentuan
4. Adanya diskriminasi yang dilakukan oleh Perusahaan terhadap karyawan.
Hasan Hariri, Kabid Humas FMBN sekaligus salah satu Ketua Ormas Wilayah Kelurahan Bunder saat menyampaikan keterangan dan informasi, bahwa Perusahaan patut diduga melakukan banyak pelanggaran dalam usahanya, ini tentu harus menjadi perhatian khususnya pihak terkait mulai dari kementerian hingga Dinas dan pemerintah setempat, agar tidak berdampak luas dan banyak merugikan kalangan.”Tegasnya.
Masih Hariri, juga menyampaikan bersama Team FMBN akan terus mengawal perkembangan kasus Perusahaan tersebut, meski belum mendapat respon yang baik dari pihak Perusahaan, ia dan team akan terus berkoordinasi dengan para pihak yang berkepentingan atas kasus tersebut, “Tutupnya.
Penulis : Iwan FS SH
Editor : Sukadi
Sumber Berita: PT.Asia Alum Trading Indonesia .. !! Langgar aturan Impor Dan UU Tenaga Kerja.












