Ketua Umum LSM KCBI: Rokok Ilegal di Wilayah Cileungsi Rugikan Negara, APH Jangan Tutup Mata

Jumat, 27 Juni 2025 - 23:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expise TV Kabupaten Bogor, Jawa Barat – Peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, kian meresahkan. Rokok dengan harga jauh di bawah standar pasar tersebut dijual bebas di berbagai lokasi, terutama di kios-kios pinggir jalan. Fenomena ini mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan insan pers, yang mempertanyakan keabsahan pita cukai dan lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum (APH).

Pantauan awak media di lapangan menemukan sejumlah pedagang eceran yang menjual rokok murah dari berbagai merek tanpa kendala. Salah satu pedagang di Jalan Raya Cileungsi-Jonggol, Desa Situsari, bahkan terlihat santai saat dikonfirmasi, seakan merasa kebal hukum. Hal ini memunculkan dugaan adanya backing dari oknum-oknum tertentu yang ‘membeli’ hukum.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Perkumpulan LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Joel Barus, Sbl., menanggapi serius maraknya peredaran rokok ilegal tersebut.

“APH jangan tutup mata. Ini sudah sangat merugikan negara dan mencederai hukum yang berlaku. Banyak rokok murah di pasaran yang diduga menggunakan pita cukai palsu atau dipasang asal-asalan,” tegas Joel, saat dikonfirmasi pada Jumat (27/6/2025).

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya keterlibatan oknum aparat dalam membiarkan atau bahkan melindungi praktik ilegal ini.

“Kalau memang ilegal, kenapa bisa dijual bebas dan tidak ditindak? Kami menduga ada kongkalikong antara pelaku usaha ilegal dan oknum aparat,” tambahnya.

Joel Barus menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai jalur hukum. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya:

Pasal 54, yang menyebut bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu dapat dipidana penjara 1–5 tahun dan denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 55, yang mengatur sanksi bagi pemalsuan atau penggunaan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.

“Praktik seperti ini bukan hanya melanggar hukum dan merugikan pendapatan negara, tetapi juga sangat berbahaya bagi konsumen karena standar produksinya tidak jelas. APH harus bertindak tegas dan profesional demi melindungi masyarakat,” ujar Joel Barus.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa rokok ilegal bukan hanya ancaman ekonomi, tapi juga berdampak besar terhadap kesehatan masyarakat karena tidak memiliki standar mutu yang terjamin.

 

Facebook Comments Box

Penulis : Agus Marpaung

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Ketua Umum LSM KCBI: Rokok Ilegal di Wilayah Cileungsi Rugikan Negara, APH Jangan Tutup Mata

Berita Terkait

Patroli Malam Cegah Tawuran, 16 Orang Diamankan di Jaktim dan Jakpus
Terobosan PLN! Rakyat Bisa Daftarkan Tanah Mulai 1 Hektar Untuk Program PLTS 100 GWp, Maret Samuel Sueken Dorong Pencegahan Mafia Tanah
Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Sita 1.194 Kemasan Senilai Rp155 Juta
Bareskrim Polri Bongkar Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Sita 1,19 Ton Kemasan Senilai Rp155 Juta
Kapolda Metro Jaya Dorong Edukasi dan Penataan Kawasan Rawan Narkoba
Wakapolri Pimpin Upacara Purna Tugas FPU 7 Minusca, 140 Personel Terima Penghargaan
Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Divhumas Polri Salurkan Bansos untuk Lansia dan Anak Yatim
Kapolri Silaturahmi ke Panglima TNI, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Patroli Malam Cegah Tawuran, 16 Orang Diamankan di Jaktim dan Jakpus

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:54 WIB

Terobosan PLN! Rakyat Bisa Daftarkan Tanah Mulai 1 Hektar Untuk Program PLTS 100 GWp, Maret Samuel Sueken Dorong Pencegahan Mafia Tanah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Sita 1.194 Kemasan Senilai Rp155 Juta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:21 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Sita 1,19 Ton Kemasan Senilai Rp155 Juta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Kapolda Metro Jaya Dorong Edukasi dan Penataan Kawasan Rawan Narkoba

Berita Terbaru