Global Expose TV Kabupaten Pandeglang, Banten – Menanggapi pemberitaan tertanggal 6 Juli 2025 yang mengangkat dugaan adanya aktivitas penebangan liar di kawasan Perhutani Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Cikeusik–Cibingbin, Desa Mahendra, Kecamatan Cikeusik, tim redaksi Global Expose TV telah melakukan penelusuran langsung ke lokasi serta meminta klarifikasi dari pihak terkait.
Berdasarkan hasil konfirmasi dengan manajemen Perhutani setempat, diketahui bahwa tunggak-tunggak yang ditemukan di lokasi bukan berasal dari aktivitas ilegal. Melainkan, merupakan bekas tebangan jenis E atau hasil penjarangan, yaitu bagian dari kegiatan resmi dan berkala dalam pengelolaan hutan produksi yang dilakukan secara legal dan terencana.
“Penjarangan ini adalah kegiatan rutin dalam sistem silvikultur. Tujuannya untuk menjaga kesehatan tegakan dan mempercepat pertumbuhan pohon utama,” ujar salah satu petugas Perhutani kepada tim Global Expose TV, Sabtu (6/7).
Kegiatan tersebut juga dibenarkan oleh tokoh masyarakat Desa Mahendra, H. Samsuri. Ia menegaskan bahwa masyarakat setempat mengetahui proses tersebut dilakukan oleh pihak Perhutani secara terbuka dan terkoordinasi.
“Selama ini tidak ada aktivitas mencurigakan. Kami tahu yang dilakukan itu resmi, dan bahkan beberapa warga dilibatkan sebagai tenaga kerja dalam penjarangan tersebut,” ujar H. Samsuri.
Dengan demikian, aktivitas tersebut tidak tergolong perambahan maupun penebangan liar, sebagaimana sempat disimpulkan dalam pemberitaan awal.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab redaksi dalam menjaga akurasi pemberitaan serta menjunjung tinggi prinsip jurnalistik yang berimbang, faktual, dan independen.
Kami juga mengajak semua pihak untuk lebih mengedepankan asas klarifikasi dan verifikasi sebelum menyampaikan atau menyimpulkan informasi, guna mencegah kesalahan persepsi yang dapat menyesatkan publik.
Penulis : Ajat GBO
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Klarifikasi Pemberitaan Penebangan Liar di Kawasan Perhutani Cikeusik–Cibingbin












