Global Expose TV Bandung – Sengketa lahan antara PT Desa Kanci Indah dan dua warga, Saadi serta Topang Nurjaya, S.H., memasuki babak akhir di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Bandung secara resmi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumber yang sebelumnya memenangkan PT Desa Kanci Indah.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 280/PDT/2025/PT BDG yang dibacakan pada Kamis, 3 Juli 2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menerima permohonan banding kedua pembanding secara administratif, namun menolak seluruh dalil banding dalam pokok perkara. Dengan demikian, putusan Pengadilan Negeri Sumber Nomor 43/Pdt.G/2024/PN Sbr tertanggal 12 Maret 2025 dinyatakan sah dan berkekuatan hukum.
Majelis hakim juga menjatuhkan putusan untuk menghukum para pembanding, Saadi dan Topang Nurjaya, S.H., agar membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan secara tanggung renteng sebesar Rp150.000.
Sengketa ini bermula dari gugatan Saadi dan Topang Nurjaya yang mengklaim hak atas sebidang tanah yang selama ini berada di bawah penguasaan PT Desa Kanci Indah. Namun, dalam pemeriksaan di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Sumber menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil yang ditentukan dalam hukum acara perdata.
Kuasa hukum PT Desa Kanci Indah, Indah Juwita Sari, S.H., M.Kn., yang juga mewakili Direktur Resho Subagjo, menyambut baik putusan tersebut.
“Putusan ini menunjukkan bahwa majelis hakim telah bertindak objektif dan mempertimbangkan seluruh bukti secara komprehensif. Fakta hukum membuktikan bahwa kepemilikan atas tanah tersebut sah berada di tangan klien kami,” ujar Indah kepada wartawan, Jumat (4/7).
Dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi ini, posisi hukum PT Desa Kanci Indah atas lahan yang disengketakan semakin kokoh dan berkekuatan hukum tetap, kecuali jika para pembanding mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Penulis : Sukadi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: PT Desa Kanci Indah Menang Lagi, Pengadilan Tinggi Bandung Kuatkan Putusan PN Sumber












