Global Expose TV Kabupaten Asahan, Sumatera Utara – Lembaga Swadaya Masyarakat Taat Wong Nusantara (LSM TAWON) secara resmi meminta pemerintah untuk tidak memperpanjang izin Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Bakrie Sumatera Plantations (PT BSP) atas lahan seluas ±300 hektare yang terletak di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan. Permintaan ini disampaikan setelah dilakukannya investigasi mendalam bersama masyarakat setempat dan ahli waris yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.
Sekretaris Jenderal DPP LSM TAWON, Ramses Sihombing, menyatakan bahwa permohonan penolakan perpanjangan HGU tersebut dilandaskan pada sejumlah bukti sejarah dan hukum. Ia menilai bahwa lahan dimaksud merupakan milik masyarakat adat, sebagaimana tercantum dalam dokumen historis sejak masa kolonial Belanda. “Kami mendesak pemerintah agar tidak melanjutkan perpanjangan HGU PT BSP. Tanah ini memiliki catatan panjang sebagai milik masyarakat yang diakui secara adat dan hukum sejak sebelum kemerdekaan,” ujar Ramses dalam keterangan tertulis.
LSM TAWON mencatat bahwa akar konflik agraria di wilayah tersebut bermula sejak tahun 1934, ketika Kwala Piasa Estate—yang kemudian menjadi bagian dari PT BSP—secara tertulis mengakui telah merusak tanaman milik masyarakat di lahan adat. Tindakan tersebut kemudian dikukuhkan dalam putusan Kerapatan Kecil Kisaran dan Kerapatan Besar Tanjung Balai, yang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik sah warga Desa Padang Sari.
Namun demikian, menurut Ramses, tidak pernah ada bentuk ganti rugi maupun pengembalian hak atas lahan kepada masyarakat hingga kini. Bahkan, sejak PT BSP kembali menguasai lahan tersebut tanpa proses penyelesaian, dan mendapatkan HGU tanpa melibatkan pemilik sah yang diakui melalui dokumen sejarah dan kesaksian masyarakat.
Berdasarkan informasi terakhir bahwa masa berlaku HGU PT BSP atas lahan tersebut telah habis. Dengan berakhirnya izin tersebut, maka status tanah berubah menjadi Tanah Negara, yang menurut ketentuan seharusnya diprioritaskan untuk kepentingan rakyat, bukan dikembalikan kepada pihak swasta.
“Kami mendorong pemerintah untuk melakukan verifikasi menyeluruh atas dokumen dan fakta lapangan, serta menyalurkan kembali lahan ini kepada masyarakat melalui program redistribusi tanah dalam kerangka reforma agraria, atau pengakuan hak adat dan waris masyarakat,” lanjut Ramses. Ia menegaskan, keadilan agraria yang dijamin konstitusi harus ditegakkan, terutama terhadap komunitas yang secara historis dirugikan.
Sementara itu, seorang warga Desa Padang Sari yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa kepemilikan tanah tersebut telah diwariskan secara turun-temurun. “Dari dulu itu memang tanah oppung kami. Cerita itu diwariskan dari orang tua kami dan semua warga kampung sini tahu sejarahnya,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Wilayah ATR/BPN Sumatera Utara belum dapat dimintai konfirmasi terkait status perpanjangan HGU PT BSP. LSM TAWON berharap pemerintah, baik pusat maupun daerah, segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan ketimpangan agraria yang telah berlangsung puluhan tahun.
Penulis : Mursin Pohan
Editor : Sukadi
Sumber Berita: LSM TAWON Desak Pemerintah Tolak Perpanjangan HGU PT BSP di Asahan












