Global Expose TV Kabupaten Bogor – Kondisi seorang anak di Kampung Dukut, RT 01/RW 01, Desa Sirnarasa, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan setelah disebut telah mengalami kelumpuhan selama sekitar enam tahun dan diduga belum memperoleh penanganan kesehatan secara optimal.
Persoalan tersebut semakin mendapat perhatian setelah keluarga anak itu mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 juta kepada oknum pengurus lingkungan untuk keperluan pengurusan kepesertaan BPJS Kesehatan atau KIS.
Namun, menurut keterangan yang disampaikan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI), kartu atau kepesertaan yang dijanjikan belum diterima keluarga.
Informasi tersebut kini menjadi perhatian LSM KCBI Bogor/Bekasi yang meminta pemerintah daerah dan aparat terkait segera memastikan kondisi kesehatan anak sekaligus melakukan klarifikasi terhadap dugaan pungutan tersebut.
Ketua Pimpinan Cabang LSM KCBI Bogor/Bekasi, A. Marpaung, menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai masalah keluarga semata. Menurut dia, pemerintah desa dan instansi kesehatan perlu memastikan apakah warga yang berada dalam kondisi rentan telah memperoleh akses terhadap pelayanan kesehatan dan bantuan sosial yang menjadi haknya.
“Enam tahun seorang anak dalam kondisi lumpuh tentu membutuhkan perhatian serius. Pemerintah desa dan instansi terkait harus turun langsung untuk memastikan kondisi sebenarnya, bukan hanya menunggu laporan dari masyarakat,” ujar A. Marpaung.
Sorotan lain muncul terkait uang sebesar Rp1,5 juta yang menurut keluarga korban diberikan kepada seorang oknum pengurus RT dengan tujuan membantu proses pengurusan BPJS/KIS.
LSM KCBI menyebut pembayaran tersebut patut diklarifikasi karena hingga kini, berdasarkan keterangan keluarga, dokumen atau kepesertaan BPJS/KIS yang dijanjikan belum diterima.
Namun demikian, pihak media belum dapat menyimpulkan apakah uang tersebut benar merupakan pungutan liar, biaya administrasi, atau memiliki dasar dan tujuan lain. Status dugaan tersebut perlu diperiksa melalui keterangan keluarga, pihak RT yang bersangkutan, pemerintah desa, BPJS Kesehatan, serta aparat penegak hukum apabila laporan resmi dibuat.
“Kalau benar ada permintaan uang Rp1,5 juta dengan alasan pengurusan BPJS atau KIS dan tidak ada pelayanan sebagaimana yang dijanjikan, tentu harus diperiksa secara transparan. Jangan sampai masyarakat miskin justru kesulitan memperoleh layanan yang seharusnya dapat diakses,” katanya.
Selain meminta klarifikasi mengenai dugaan pungutan, LSM KCBI mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor dan Puskesmas Tanjungsari melakukan penanganan secara langsung terhadap kondisi anak tersebut.
Pemeriksaan medis diperlukan untuk mengetahui kondisi kesehatan anak secara objektif, termasuk riwayat penyakit, tingkat kelumpuhan, kebutuhan terapi, serta bentuk pelayanan kesehatan yang masih memungkinkan diberikan.
KCBI juga meminta pemerintah desa melakukan pendataan terhadap kondisi sosial dan ekonomi keluarga agar bantuan yang diperlukan dapat diberikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan.
Persoalan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memastikan tidak ada warga yang mengalami kesulitan memperoleh pelayanan publik karena keterbatasan ekonomi, administrasi, maupun kurangnya informasi.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan permintaan uang Rp1,5 juta tersebut masih berdasarkan keterangan keluarga dan pernyataan LSM KCBI. Belum ada putusan atau keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan telah terjadi tindak pidana pungutan liar atau pemerasan.
Demikian pula, tudingan mengenai adanya pembiaran oleh Pemerintah Desa Sirnarasa masih memerlukan klarifikasi dari pihak pemerintah desa dan instansi terkait.
Karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam informasi tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi sesuai fakta yang sebenarnya.
Media ini menempatkan informasi tersebut sebagai dugaan yang masih harus diverifikasi, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, independensi jurnalistik, keberimbangan, dan hak jawab.
Yang menjadi perhatian utama saat ini adalah memastikan anak tersebut memperoleh pemeriksaan dan pelayanan kesehatan yang layak, sekaligus memastikan dugaan persoalan administrasi atau pungutan yang dialami keluarganya dapat diperiksa secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: LSM KCBI Soroti Anak Lumpuh Enam Tahun di Bogor, Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta untuk Pengurusan BPJS Disorot












