Global Expoae TV Kabupaten Asahan – 29 Juli 2025, Sengketa agraria kembali mencuat di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Keluarga besar ahli waris Oppung Barita Raja dari Desa Padang Sari menuntut pemerintah mencabut Hak Guna Usaha (HGU) PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) atas lahan seluas sekitar 300 hektare yang mereka klaim sebagai tanah warisan turun-temurun sejak 1924.
Lahan tersebut terletak di wilayah Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja. Berdasarkan dokumen sejarah era kolonial Belanda, termasuk pengakuan tertulis dari perusahaan pendahulu PT BSP, yakni PT Hapam pada 2 Agustus 1934, disebutkan bahwa perusahaan tersebut telah merusak dan menggarap ladang milik almarhum Barita Raja dan Taing Matoelang.
“Pengakuan PT Hapam saat itu juga diikuti dengan keputusan resmi dari kerapatan adat dan administrasi Kisaran yang memerintahkan penghentian seluruh aktivitas perusahaan. Namun, ironisnya, pasca-kemerdekaan perusahaan justru tetap beroperasi tanpa pernah menyelesaikan sengketa hukum maupun adat,” ungkap Azri Lubis dari Lembaga Adat Desa Padang Sari.
Klaim kepemilikan ahli waris semakin diperkuat dengan tarombo (silsilah) keluarga Terusan Manurung yang telah disahkan oleh Kesultanan Asahan pada 1924 dan 1929, mencantumkan nama-nama ahli waris sah atas lahan tersebut.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa, 29 Juli 2025, di DPRD Kabupaten Asahan, para ahli waris dengan tegas menolak keberadaan HGU PT BSP dan menuntut pembatalannya. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Asahan, Azmi Hardiansyah Fitra, SH, M.Kn, turut dihadiri Wakil Ketua Komisi A Renol Sinaga, SP, serta anggota Komisi A Drs. H. Mansur Marpaung, MM.
Turut hadir pula perwakilan dari PT BSP, Lembaga Adat Desa Padang Sari, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas PUPR, Kabag Hukum Setdakab, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepala KVH III, Sekretaris Camat Tinggi Raja, Kepala Desa Padang Sari (yang juga merupakan ahli waris), serta perwakilan keluarga ahli waris marga Sinurat.
Mayoritas pihak yang hadir menyatakan menghormati klaim historis para ahli waris serta mendukung penyelesaian menyeluruh atas konflik ini berdasarkan prinsip keadilan dan pengakuan atas sejarah.
Ketua Komisi A menyatakan bahwa DPRD akan merekomendasikan peninjauan ulang dan pencabutan HGU PT BSP, terutama di kawasan Kwala Piasa Estate. Ia juga menegaskan bahwa musyawarah hanya dapat dilakukan jika pihak perusahaan menunjukkan itikad baik dengan menghentikan aktivitas penguasaan ilegal di atas tanah adat tersebut.
Kasus ini dinilai sebagai gambaran arogansi korporasi yang terus berlangsung di tengah lemahnya pengawasan negara terhadap ketimpangan praktik agraria. Pemerintah pusat dan daerah didesak untuk bersikap tegas—tidak hanya dengan menolak perpanjangan HGU PT BSP, tetapi juga dengan mencabut izin yang telah merampas hak masyarakat adat selama puluhan tahun.
“Ini bukan sekadar soal tanah. Ini tentang hak, identitas, dan keadilan yang selama ini diabaikan. Kami tidak akan berhenti sampai hak kami dikembalikan,” tegas Azri Lubis, mewakili Lembaga Adat Padang Sari dan para ahli waris.
Penulis : Mursin Pohan
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Ahli Waris Oppung Barita Raja Desak Pemerintah Cabut HGU PT BSP dan Kembalikan 300 Hektare Tanah Warisan












