Global Expose TV Kabupaten Labuhan Batu Selatan – Perseteruan antara seorang wartawan dengan Ketua Yayasan Darul Muhsinin Ranto Jior, Desa Hajoran, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), memanas hingga berujung saling lapor ke Polres Labusel. Konflik ini mencuat setelah adanya dugaan seorang siswi MTs Darul Muhsinin dikeluarkan dari sekolah lantaran tidak mampu membayar uang perpisahan sebesar Rp350.000.
Kejadian bermula saat wartawan dari salah satu televisi nasional mencoba mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Namun, upaya konfirmasi itu diduga mendapat intimidasi dari oknum ketua yayasan. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, sang wartawan pun melapor ke pihak berwajib. Tak berselang lama, pihak yayasan juga melaporkan balik sang jurnalis.
Aksi saling lapor ini mendapat perhatian luas dari kalangan jurnalis di wilayah Labusel. Sekitar 250 wartawan dari berbagai media lokal dan nasional menyatakan dukungan terhadap rekan seprofesi mereka. Solidaritas ini juga datang dari empat organisasi media yaitu Ikatan Wartawan Online (IWO), Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI), ALKOAR, dan Pers Zona Selatan (PZS).
Dukungan itu diwujudkan dengan pemasangan spanduk di sejumlah titik strategis di Kota Pinang, seperti di simpang tiga Bukit Kota Pinang pada Senin, 28 Juli 2025. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap dugaan intimidasi terhadap insan pers.
Ketua DPD AWNI Labusel, Porkot Pulungan, yang juga merupakan koordinator wilayah salah satu media YouTube TV, menyatakan bahwa penegak hukum harus profesional dan jeli dalam menangani laporan yang melibatkan jurnalis.
“Rekan kami dihalangi saat menjalankan tugas jurnalistik. Ini bukan sekadar soal personal, tapi menyangkut kebebasan pers. Sudah ada sekitar 200 wartawan yang siap mengawal proses hukum ini,” tegas Porkot, Selasa (29/7).
Ia juga menyesalkan adanya narasi di media sosial yang menyebutkan bahwa wartawan non-UKW (Uji Kompetensi Wartawan) tidak sah dan bisa dipidana jika memberitakan informasi yang dianggap tidak sesuai.
“Pernyataan itu menyesatkan dan merendahkan profesi kami. Tidak semua wartawan wajib UKW. Selama media tempat dia bekerja memiliki legalitas lengkap dan jurnalis dibekali identitas resmi, maka dia sah dilindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999,” ujarnya.
Wakil Ketua ALKOAR, M. Sitompul, menegaskan hal serupa. Menurutnya, UKW hanya untuk peningkatan profesionalisme, bukan syarat sah menjadi wartawan.
“Dewan Pers pun hanya menganjurkan, bukan mewajibkan. Maka kami sebagai lembaga media akan menindaklanjuti hal ini, bahkan bila perlu sampai ke Polda. Surat ke pimpinan pusat sudah kami kirimkan, dan mendapat dukungan penuh,” tegasnya.
Perseteruan ini menjadi sorotan dan ujian bagi penegakan kebebasan pers di daerah. Komunitas jurnalis berharap agar pihak berwajib bertindak adil dan tidak mengkriminalisasi kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Penulis : Mirwan Hasibuan
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Wartawan vs Ketua Yayasan di Labusel Saling Lapor ke Polisi, Ratusan Jurnalis Turun Tangan












