Bendera Kusam Berkibar di BRI Unit Kebun Kopi, Ketua KCBI Batu Bara Ganti dengan Bendera Baru

Selasa, 5 Agustus 2025 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose Kabupaten Batu Bara – Di tengah semangat menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemandangan yang mencoreng kehormatan lambang negara terjadi di halaman Bank BRI Unit Kebun Kopi, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. Sebuah bendera merah putih dalam kondisi kusam, kumal, dan tidak layak pakai tampak masih dikibarkan di depan kantor bank tersebut.

Kondisi itu disoroti langsung oleh Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Batu Bara, Agus Sitohang, yang saat itu melintas dan melihat langsung kondisi bendera.

“Memang bendera ini sudah tidak layak lagi karena telah kusam,” ujar Romadon Syahputra Purba, petugas keamanan BRI Unit Kebun Kopi, saat dikonfirmasi pada Selasa (5/8/2025).

Romadon mengakui telah melaporkan hal tersebut kepada Manager BRI Unit Kebun Kopi, Arif Nasution, namun hingga hari itu belum ada tindakan nyata. Ia juga menyebut bahwa bendera dalam kondisi tidak layak itu terakhir kali dipasang oleh petugas keamanan yang bertugas malam hari.

Melihat sikap abai terhadap simbol negara itu, Agus Sitohang langsung meminta agar bendera diturunkan. Ia kemudian menyerahkan bendera merah putih yang baru untuk dikibarkan sebagai bentuk penghormatan dan kepedulian terhadap lambang negara.

“Ini bukan sekadar kain dua warna. Ini adalah simbol kehormatan dan perjuangan bangsa. Mengibarkan bendera dalam kondisi rusak atau kusam adalah bentuk pelecehan terhadap lambang negara,” tegas Agus.

Agus menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 67 dan Pasal 24 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

“Setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, luntur, robek, kusut, atau kusam. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta,” tambahnya.

Atas kejadian ini, Agus Sitohang menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan Surat Aduan Masyarakat (Dumas) kepada Kapolres Batu Bara, Cq. Kasat Reskrim, agar tindakan pengibaran bendera yang tidak layak tersebut dapat diproses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami ingin kejadian ini menjadi peringatan keras kepada seluruh instansi, agar tidak abai dalam menjaga kehormatan simbol negara, terutama di bulan kemerdekaan,” Pungkas Agus.

Facebook Comments Box

Penulis : Agus Marpaung

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Bendera Kusam Berkibar di BRI Unit Kebun Kopi, Ketua KCBI Batu Bara Ganti dengan Bendera Baru

Berita Terkait

Kapolres PPU Raih Suara Indonesia Award 2026, Diapresiasi atas Kepemimpinan dan Inovasi Pelayanan Publik
Pererat Kedekatan dengan Warga, Satgas Damai Cartenz Gelar Patroli Humanis di Kampung Wandoga
2.678 Personel Dikerahkan, Kapolda NTB Pimpin Apel Ops Mandalika Rinjani 2026 Amankan MotoGP
LSM KCBI Soroti Anak Lumpuh Enam Tahun di Bogor, Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta untuk Pengurusan BPJS Disorot 
Pendampingan Psikologi dan Aksi Humanis Warnai Tugas Satgas Ops Damai Cartenz di Sinak
Kapolri Apresiasi Buruh Dorong Desk Ketenagakerjaan Polri Masuk RUU Ketenagakerjaan
Delapan Bulan Bersama Warga, Satgas Ops Damai Cartenz Tinggalkan Kesan Kekeluargaan di Kiwirok
Berikan Dukungan Psikologis, Satgas Damai Cartenz Ajak Anak-anak SD Inpres Kago Bermain dan Belajar Bersama
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:45 WIB

Kapolres PPU Raih Suara Indonesia Award 2026, Diapresiasi atas Kepemimpinan dan Inovasi Pelayanan Publik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Pererat Kedekatan dengan Warga, Satgas Damai Cartenz Gelar Patroli Humanis di Kampung Wandoga

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:07 WIB

2.678 Personel Dikerahkan, Kapolda NTB Pimpin Apel Ops Mandalika Rinjani 2026 Amankan MotoGP

Rabu, 23 September 2026 - 12:24 WIB

LSM KCBI Soroti Anak Lumpuh Enam Tahun di Bogor, Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta untuk Pengurusan BPJS Disorot 

Senin, 21 September 2026 - 10:41 WIB

Pendampingan Psikologi dan Aksi Humanis Warnai Tugas Satgas Ops Damai Cartenz di Sinak

Berita Terbaru