45 Karyawan Terancam Kehilangan Hak, PT Busana Prima Global Didesak Diselidiki

Minggu, 24 Agustus 2025 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Bogor – PT Busana Prima Global (BPG) yang berlokasi di Jalan Mercedes Benz No. 223A, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga berencana menghentikan seluruh karyawannya dengan dalih akan menutup perusahaan. Namun, alih-alih melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai aturan, perusahaan justru meminta karyawan menandatangani surat pengunduran diri.

Perusahaan garment yang memproduksi pakaian dan kini hanya mempekerjakan sisa 45 orang karyawan tetap ini, sejak beberapa bulan terakhir mulai meminta pekerja mengisi data serta menandatangani surat tersebut secara bertahap.

Salah seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan dengan langkah tersebut.

“Saat ini sekitar 54 orang karyawan tetap ditawarkan untuk mengisi formulir pengunduran diri. Dengan cara itu, perusahaan tidak mau melakukan PHK sesuai aturan ketenagakerjaan. Kalau tanda tangan surat resign, pesangon yang diberikan hanya sesuai kemampuan perusahaan, tidak sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Kami jelas keberatan,” ungkapnya, Sabtu (23/8/2025).

Ia juga menyebut sudah ada sejumlah karyawan yang menandatangani surat pengunduran diri tersebut dan menerima pesangon, namun jumlahnya jauh dari ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law).

“Banyak yang sudah tanda tangan, dapat pesangon, dan surat pengalaman kerja. Tapi nilainya tidak sesuai aturan. Serikat pekerja pun belum maksimal memperjuangkan hak kami,” keluhnya.

Pihaknya berharap Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, DPRD Komisi IV, dan Serikat Pekerja turun tangan memperjuangkan hak-hak karyawan yang tersisa.

Di tempat terpisah, aktivis sosial Johner Simanjuntak menegaskan bahwa pengakhiran hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri hanya sah jika murni datang dari keinginan pekerja dan bersifat sukarela.

“Pasal 81 angka 45 UU No. 6 Tahun 2023 yang mengesahkan Perppu Cipta Kerja menambahkan aturan dalam Pasal 154A ayat (1) huruf i UU No. 13 Tahun 2003. Pengunduran diri harus sukarela, bukan paksaan. Kalau perusahaan memaksa, itu pelanggaran,” tegasnya.

Sementara itu, Mujimin, Ketua DPC FSPKEP Kabupaten Bogor, menilai PT BPG jelas melanggar aturan.

“Kalau mau PHK, perusahaan wajib memberi hak penuh sesuai Pasal 156 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003, termasuk pesangon, penghargaan masa kerja, dan hak lainnya. Informasi terakhir, karyawan hanya diberi pesangon 12 bulan gaji. Itu sangat merugikan pekerja,” ujarnya.

Mujimin menambahkan, bila perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, pekerja harus segera melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja.

Sementara itu, pihak perusahaan hingga berita ini diterbitkan belum berhasil dikonfirmasi terkait hal ini.

Facebook Comments Box

Penulis : Agus Marpaung

Editor : Sukadi

Sumber Berita: 45 Karyawan Terancam Kehilangan Hak, PT Busana Prima Global Didesak Diselidiki

Berita Terkait

Kapolres PPU Raih Suara Indonesia Award 2026, Diapresiasi atas Kepemimpinan dan Inovasi Pelayanan Publik
Pererat Kedekatan dengan Warga, Satgas Damai Cartenz Gelar Patroli Humanis di Kampung Wandoga
2.678 Personel Dikerahkan, Kapolda NTB Pimpin Apel Ops Mandalika Rinjani 2026 Amankan MotoGP
LSM KCBI Soroti Anak Lumpuh Enam Tahun di Bogor, Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta untuk Pengurusan BPJS Disorot 
Pendampingan Psikologi dan Aksi Humanis Warnai Tugas Satgas Ops Damai Cartenz di Sinak
Kapolri Apresiasi Buruh Dorong Desk Ketenagakerjaan Polri Masuk RUU Ketenagakerjaan
Delapan Bulan Bersama Warga, Satgas Ops Damai Cartenz Tinggalkan Kesan Kekeluargaan di Kiwirok
Berikan Dukungan Psikologis, Satgas Damai Cartenz Ajak Anak-anak SD Inpres Kago Bermain dan Belajar Bersama
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:45 WIB

Kapolres PPU Raih Suara Indonesia Award 2026, Diapresiasi atas Kepemimpinan dan Inovasi Pelayanan Publik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Pererat Kedekatan dengan Warga, Satgas Damai Cartenz Gelar Patroli Humanis di Kampung Wandoga

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:07 WIB

2.678 Personel Dikerahkan, Kapolda NTB Pimpin Apel Ops Mandalika Rinjani 2026 Amankan MotoGP

Rabu, 23 September 2026 - 12:24 WIB

LSM KCBI Soroti Anak Lumpuh Enam Tahun di Bogor, Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta untuk Pengurusan BPJS Disorot 

Senin, 21 September 2026 - 10:41 WIB

Pendampingan Psikologi dan Aksi Humanis Warnai Tugas Satgas Ops Damai Cartenz di Sinak

Berita Terbaru

Kab. Cirebon

Semarak Haul Buyut Bojong Kuta Gede, Jaga Warisan Budaya Leluhur

Senin, 26 Okt 2026 - 11:19 WIB