Dugaan Pemerasan Berkedok Yayasan Rehabilitasi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV  Bandung, Jawa Barat – 25 Agustus 2025. Kasus dugaan rekayasa penangkapan terhadap HF, warga Sukabumi yang dituding sebagai pengguna narkotika, membuka luka lama: hukum sering kali tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

Bagaimana mungkin seseorang dengan hasil tes urine negatif tetap dipaksa menjadi “tersangka”, bahkan diserahkan ke sebuah yayasan rehabilitasi tanpa dokumen resmi? Lebih ironis, pihak keluarga tidak menerima surat penangkapan maupun penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini jelas merupakan pelecehan terhadap prosedur hukum dan hak asasi manusia.

Yang lebih mencengangkan, pihak Yayasan Cakra Sehat Jawa Barat diduga meminta uang tebusan hingga puluhan juta rupiah dengan dalih “biaya perawatan”. Keluarga pasien mengaku dipaksa menyerahkan uang tersebut. Namun setelah uang diterima, tidak ada kwitansi resmi yang diberikan. Pihak yayasan hanya membuat catatan sepihak tanpa salinan untuk keluarga.

Lebih jauh, saat ditanya mengenai berita acara penyerahan pasien rehabilitasi dari Polda ke pihak yayasan, pengurus yayasan juga tidak mampu memperlihatkan dokumen resmi. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa proses penyaluran pasien ke yayasan penuh dengan kejanggalan.

Puluhan pasien dijejalkan dalam ruangan sempit berukuran sekitar 6×6 meter. Hak-hak mereka diabaikan, dan mereka seolah dijadikan komoditas yang diperdagangkan antara aparat dan yayasan. Apakah ini yang disebut rehabilitasi? Ataukah penjara gelap berkedok penyelamatan generasi?

Praktik ini patut diduga sebagai bentuk pemerasan terstruktur yang melibatkan oknum penegak hukum dan institusi swasta. Jika dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap aparat akan semakin runtuh. Korban berikutnya hanya tinggal menunggu giliran.

Sudah saatnya Kapolda Jawa Barat, BNN, hingga Mabes Polri turun tangan. Jangan biarkan hukum dipermainkan demi keuntungan segelintir orang. Rehabilitasi harus dikembalikan pada fungsinya: menyembuhkan, bukan memeras.

Sebab jika hukum bisa diperdagangkan, maka yang miskin akan selalu menjadi korban, sementara yang berduit bisa membeli kebebasan. Inilah wajah paling telanjang dari ketidakadilan di negeri ini.

Facebook Comments Box

Penulis : Ahmad Ruskanda

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Dugaan Pemerasan Berkedok Yayasan Rehabilitasi

Berita Terkait

Setahun Mengawal MBG, AsLap Batujajar Timur I Berakhir: Muncul Sorotan soal Prosedur Kerja dan Pengelolaan Limbah
Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Batujajar Timur Berjalan Lancar, Warga Penerima Manfaat Apresiasi
Polemik Dugaan Pemecatan Tanpa Surat Resmi AsLap SPPG Batujajar Timur I Mencuat
Bapenda Kabupaten Bandung Barat Disorot, Ruang Pelayanan Publik Diduga Kosong Saat Jam Kerja
Mahasiswa SBM ITB Sulap Botol Minum Menjadi Solusi Gaya Hidup Modern, Berdayakan Pengrajin Kulit Garut 
Mahasiswa SBM ITB Sulap Botol Minum Menjadi Solusi Gaya Hidup Modern, Berdayakan Pengrajin Kulit Garut 
Lebih dari 50 Tenant Meriahkan Ganesha Business Festival 2026, Navira Tampilkan Inovasi Produk Multifungsi
Prajurit Yonif TP 826/BTB Ukir Prestasi Nasional, Sabet Perak di Kejurnas Karate PB FORKI 2026
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 12:17 WIB

Setahun Mengawal MBG, AsLap Batujajar Timur I Berakhir: Muncul Sorotan soal Prosedur Kerja dan Pengelolaan Limbah

Senin, 28 September 2026 - 12:06 WIB

Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Batujajar Timur Berjalan Lancar, Warga Penerima Manfaat Apresiasi

Kamis, 17 September 2026 - 20:06 WIB

Polemik Dugaan Pemecatan Tanpa Surat Resmi AsLap SPPG Batujajar Timur I Mencuat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:45 WIB

Bapenda Kabupaten Bandung Barat Disorot, Ruang Pelayanan Publik Diduga Kosong Saat Jam Kerja

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:31 WIB

Mahasiswa SBM ITB Sulap Botol Minum Menjadi Solusi Gaya Hidup Modern, Berdayakan Pengrajin Kulit Garut 

Berita Terbaru