Global Expose TV Jakarta – Surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta yang mengimbau pembatasan liputan aksi unjuk rasa bikin gaduh. Pasalnya, edaran itu dianggap sebagai upaya membungkam suara rakyat lewat media.

Pimpinan Redaksi Global Expose TV, Sukadi, langsung pasang badan. Ia menolak keras imbauan tersebut dan menyebut KPID telah keluar jalur dari tugas dan kewenangannya.
“Media itu punya kewajiban moral menyampaikan fakta, bukan disensor demi kepentingan segelintir orang. Kalau ada yang melarang liputan demo, sama saja maling teriak maling!” semprot Sukadi, Jumat (29/8/2025).
Sukadi mengingatkan, larangan liputan sama saja melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 yang menegaskan: “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara” serta “terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran”.
“Kalau KPID berani melarang liputan, artinya mereka sedang menginjak-injak UU Pers. Itu bukan sekadar salah kaprah, tapi sudah bentuk pembungkaman demokrasi,” lanjutnya.
Pernyataan keras Sukadi membuat publik semakin menyorot KPID DKI Jakarta. Lembaga yang seharusnya menjaga independensi media justru dinilai lebih sibuk melayani selera penguasa.
“Pers itu pilar demokrasi, bukan corong kekuasaan. Kalau pers dibungkam, rakyat dipaksa buta. Jangan sampai KPID jadi tukang stempel yang justru membunuh kebebasan pers,” tandasnya.
Penulis : Agus Marpaung
Editor : Redaksi
Sumber Berita: KPID Larang Liputan Demo, Sukadi Semprot: “Jangan Maling Teriak Maling!”












