Global Expose TV Kabupaten Indramayu – Blunder, demikian kalimat yang tepat untuk proses peralihan administrasi kepemilikan sawah milik seorang berinisial H.K warga Desa Panyingkiran Lor Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu Jawa Barat, kepada istri barunya yakni NH, pada Sabtu (13/09/2025).
Proses peralihan akta kepemilikan sawah tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal itupun sontak menuai sorotan tajam banyak pihak dan patut dipertanyakan keabsahan administasinya.
*Kronologis*
Berawal dari seseorang inisial J telah menjual sawahnya kepada H.K pada tahun 1987 C/SPPT, C 1380 SPPT 321421000401300410. Diketahui, pada saat terjadinya jual beli sawah tersebut H.K sudah menikah dengan R (istri pertama).
Dari hasil pernikahan tersebut, H.K dan istrinya, yakni R mempunyai 3 (tiga) orang anak, yaitu C, S dan A. Ditengah perjalanan rumah tangganya, istri yang bersangkutan ini meninggal dunia (wafat).
Karena istri dari H.K meninggal dunia, lantas ia memilih untuk menikah lagi dengan seorang perempuan berinisal NS.
Kemudian harta bersama dari jual beli sawah dengan mendiang istrinya tersebut, akta kepemilikan dimutasi menjadi dua nama dan dua kali transaksi dalam objek yang sama tanpa persetujuan dan sepengetahuan dari para ahli waris yaitu anak dari H.K dan R.
Akta Jual Beli (AJB) yang pertama dibuat atas nama H.K dan AJB yang kedua dibuat atas nama istri barunya yaitu NS.
Diketahui, dua AJB tersebut dibuat melalui pemerintah Desa Panyingkiran Kidul dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu pada tahun 2024 lalu.
Proses peralihan akta kepemilikan tersebut dinilai janggal, dimana seharusnya harta tersebut ada hak dari ahli waris mendiang R yaitu ketiga anaknya namun justru malah jatuh ke tangan istri baru dari H.K.
Yang membuat semakin rancuh, karena ketiga anak dari H.K dan R ingin mendapatkan haknya sebagai ahli waris, kemudian mereka membuat Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) didasari C 1380 melalui salah satu notaris dengan disaksikan Kuwu dan Sekretaris Desa Panyingkiran Kidul.
Akibatnya, kepemilikan sawah secara administrasi menjadi ganda. Yang satu dalam bentuk APHB, dan satunya lagi berbentuk AJB. Fenomena aneh ini pun membuat publik terkejut hingga berujung sorotan.
Menanggapi hal itu, Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Indramayu, Maesaroh Pane, melalui pesan whatsapp, pada Jum’at (12/09/2025) mengatakan bahwa untuk dasar keabsahan peralihan akta tersebut yakni dengan bukti surat pernyataan pembayaran sebagai tanda bukti pembelian dan peralihan hak.
“Jadi memang tanah itu masuk sebagai harta gono gini H.K dan R,”Ucap Maesaroh menanggapi kronologis tersebut diatas.
Menurut Maesaroh, anak-anak dari H.K dan R adalah merupakan ahli waris sepenuhnya sehingga mereka bisa menuntut atas dasar surat pernyataan pembayaran sawah tersebut.
“Ajukan saja kasus ini ke ranah hukum biar nanti hakim yang menentukan keabsahan dan kebenaran kepemilikannya,”Tuturnya menyarankan.
Sementara itu, pihak Pemerintah Desa Panyingkiran Kidul, yakni Kuwu dan Sekretaris Desa, dimana mereka diduga terlibat dalam polemik ini, melalui pesan whatsapp mereka tidak bisa menjelaskan secara profesional terkait prosedur peralihan kepemilikan akta sawah tersebut.
Penulis : Danya
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Polemik Harta Gono Gini, Proses Peralihan Akta Disorot












