Global Expose TV Kabupaten Bogor, Jawa Barat – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi Partai NasDem, Rudi Sabana, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua lokasi usaha Angkringan 27 yang berada di Desa Sukamaju dan Desa Singajaya, kawasan Citra Indah, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (24/12/2025).
Dalam sidak tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor menemukan sejumlah pelanggaran administrasi yang dinilai cukup serius. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, Angkringan 27 diketahui belum memiliki sejumlah dokumen perizinan penting, di antaranya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Hak Guna Bangunan (HGB), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kegiatan sidak ini turut didampingi oleh Camat Jonggol, Kepala Desa Singajaya, serta jajaran Satpol PP Kecamatan Jonggol dan Satpol PP Kabupaten Bogor.
Rudi Sabana menegaskan, sidak tersebut merupakan bagian dari upaya DPRD bersama pemerintah daerah dalam menata dan menertibkan perizinan usaha di Kabupaten Bogor, baik usaha berskala besar maupun pelaku UMKM.
“Sidak ini bertujuan untuk menata perizinan seluruh pelaku usaha agar menjalankan kewajibannya sesuai aturan dan tertib secara administrasi,” ujar Rudi Sabana di lokasi.
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat serta investor yang berinvestasi di Kabupaten Bogor.
“Kami akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya para investor yang berusaha di Kabupaten Bogor,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Jonggol Andri Rahman menyampaikan bahwa pihak kecamatan telah bertemu langsung dengan pemilik Angkringan 27. Dalam pertemuan tersebut, pemilik usaha menunjukkan itikad baik untuk segera melengkapi seluruh perizinan yang belum dimiliki.
“Alhamdulillah, kami sudah bertemu dengan owner Angkringan 27, dan yang bersangkutan menyatakan beritikad baik untuk mengurus seluruh perizinan yang belum dimiliki,” kata Andri Rahman.
Ia menambahkan, Pemerintah Kecamatan Jonggol terbuka terhadap investasi dan berkomitmen untuk tidak mempersulit proses perizinan selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak akan mempersulit investor yang masuk ke Kecamatan Jonggol. Pemerintah kecamatan dan desa siap membantu proses perizinan sesuai aturan,” ujarnya.
Di sisi lain, pemilik Angkringan 27 mengakui bahwa hingga saat ini usaha yang dijalankannya belum memiliki perizinan lengkap. Namun demikian, ia menyatakan kesiapannya untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
“Memang izin belum ada dan akan kami tempuh sesuai aturan,” akunya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, seluruh aparatur yang hadir dalam kegiatan sidak tersebut dijamu makan siang dengan berbagai menu hidangan.
Penulis : Agus Marpaung
Editor : Sukadi
Sumber Berita: AMDAL, HGB, hingga SLF Belum Dimiliki, Angkringan 27 Disidak Komisi I DPRD Bogor












