Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu, Sutera Utata – Sejumlah aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Revolusi Aktivis Mahasiswa (GERAM) Labuhanbatu Raya menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan penarikan kendaraan konsumen oleh perusahaan pembiayaan PT Adira Finance Rantauprapat. Pernyataan tersebut disampaikan melalui aksi dan orasi yang digelar di Labuhanbatu, Kamis (8/1/2026).
Dalam pernyataannya, GERAM menyoroti dugaan penarikan satu unit mobil Daihatsu New Sigra BK 1408 YAI atas nama Dian Putri Rahmadan, yang sebelumnya menjadi perhatian publik setelah beredar di media sosial. GERAM menilai penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan maupun pihak ketiga harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Koordinator aksi GERAM, Jepril Harefa, meminta pihak perusahaan pembiayaan memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait prosedur penarikan kendaraan tersebut.
“Kami meminta adanya penjelasan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi dan untuk memastikan hak-hak konsumen tetap terlindungi,” ujar Jepril Harefa.
Sementara itu, kuasa hukum debitur, Yanto Ziliwu, SH, MH, menilai penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector bukan persoalan sederhana dan perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak.
“Penarikan paksa oleh debt collector bukan hal sepele. Apabila dilakukan tanpa putusan pengadilan dan disertai cara-cara intimidatif, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum,” kata Yanto Ziliwu.
Ia juga menegaskan perlunya peran aktif pemerintah daerah dan lembaga legislatif dalam melindungi konsumen dari praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Pemerintah daerah dan DPRD perlu memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen. Konsumen adalah bagian dari rakyat yang memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan perlindungan,” ujarnya.
Selain menyampaikan tuntutan kepada pihak perusahaan pembiayaan, GERAM juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pengawasan terhadap praktik perusahaan pembiayaan. Mereka turut meminta DPRD dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu agar melakukan evaluasi terhadap operasional perusahaan pembiayaan di wilayah tersebut.
GERAM juga meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dalam proses penagihan dan penarikan kendaraan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai dasar hukum, GERAM mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah dan tidak dapat dilakukan secara sepihak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Adira Finance Rantauprapat belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan GERAM. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: GERAM Labuhanbatu Raya Soroti Dugaan Penarikan Kendaraan oleh PT Adira Finance












