Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara – Pengadilan Negeri Rantauprapat kembali melanjutkan sidang perkara perdata gugatan antara mertua dan menantu perempuan dengan Nomor Perkara 179/Pdt.G/2025/PN.RAP, Kamis (15/1/2026).

Agenda persidangan kali ini adalah penyampaian jawaban dari pihak tergugat yang dilakukan secara e-Court.
Tergugat dalam perkara ini, Tuimen, warga Aek Kulim, Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, harus menghadapi gugatan hukum yang diajukan oleh menantu perempuannya sendiri.
Kepada Reporter Global Expose TV, Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di salah satu lokasi ternama di Labuhanbatu, Tuimen menuturkan bahwa gugatan tersebut berawal dari niat baiknya membantu sang menantu. “Awalnya saya berniat baik membantu menantu agar memiliki usaha kandang ayam sebagai penopang kehidupan rumah tangga mereka. Namun, seiring berjalannya waktu, niat baik itu justru berujung pada persoalan hukum,” ujar Tuimen.
Ia mengaku sangat menyayangkan situasi tersebut. Menurutnya, niat baik yang tidak dibalas dengan itikad yang sama kerap memicu konflik berkepanjangan.
“Melalui kuasa hukum saya, saya menolak seluruh gugatan itu,” tegasnya.
Tuimen juga mengungkapkan bahwa kondisi pribadinya saat ini sangat memprihatinkan. Ia harus membagi waktu antara menghadapi proses hukum dan merawat istrinya yang tengah sakit parah.
“Saya sedang merawat istri yang kondisinya mengharuskan saya selalu berada di dekatnya. Istri saya hanya bisa terbaring lemah di pembaringan. Namun, di saat yang sama, saya harus menghadapi gugatan ini jika panggilan sidang datang,” ungkapnya.
Perkara ini pun menjadi sorotan publik, bukan hanya karena konflik keluarga yang berujung ke pengadilan, tetapi juga karena usia dan kondisi fisik tergugat yang tidak lagi prima.
Kuasa Hukum Tegas Tolak Gugatan
Di tempat terpisah, Reporter Global Expose TV Labuhanbatu meminta tanggapan pengacara kondang Labuhanbatu, Beriman Panjaitan, SH, MH, selaku kuasa hukum tergugat.
Beriman Panjaitan menegaskan bahwa pihaknya menolak seluruh gugatan penggugat, baik secara formil maupun materiil. “Kami berpendapat gugatan penggugat tidak berdasar, cacat hukum, dan tidak terbukti. Oleh karena itu, kami meminta majelis hakim menolak seluruh gugatan tersebut,” tegas Beriman Panjaitan, Kamis (15/1/2026), di Ruang Tunggu Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Ia menjelaskan bahwa jawaban penolakan telah disampaikan secara resmi melalui sistem e-Court ke Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum tergugat juga mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) terhadap penggugat. “Menurut klien kami, gugatan penggugat penuh kebohongan. Tanah itu jelas milik Tuimen dan atas nama Tuimen. Justru penggugat diduga melakukan perbuatan melawan hukum, seperti merusak tanaman, mencuri, merusak, serta menggelapkan kandang di atas tanah klien kami,” jelasnya.
Beriman juga membantah keras tudingan bahwa kliennya pernah meminjam uang atau menggadaikan tanah.
“Tuduhan-tuduhan itu tidak benar dan tidak berdasar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Beriman Panjaitan menekankan pentingnya keseimbangan antara hukum positif dan keadilan substantif.
“Dalam kerangka hukum positif, asas equality before the law mengikat semua warga negara tanpa kecuali. Namun, hukum juga harus memberi ruang pada keadilan substantif,” ujarnya.
Menurutnya, hukum tidak akan kehilangan wibawa hanya karena mempertimbangkan nilai kemanusiaan. “Ketika hukum bertentangan dengan rasa keadilan manusiawi, maka keadilan harus diutamakan. Bukan untuk meniadakan pertanggungjawaban, tetapi untuk menjaga keseimbangan antara keadilan dan penghormatan terhadap usia dan kondisi seseorang,” pungkasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa dalam hukum yang berwibawa, belas kasih bukanlah kelemahan, melainkan bagian dari kebijaksanaan.
Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara – Pengadilan Negeri Rantauprapat kembali melanjutkan sidang perkara perdata gugatan antara mertua dan menantu perempuan dengan Nomor Perkara 179/Pdt.G/2025/PN.RAP, Kamis (15/1/2026).
Agenda persidangan kali ini adalah penyampaian jawaban dari pihak tergugat yang dilakukan secara e-Court.
Tergugat dalam perkara ini, Tuimen, warga Aek Kulim, Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, harus menghadapi gugatan hukum yang diajukan oleh menantu perempuannya sendiri.
Kepada Reporter Global Expose TV, Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di salah satu lokasi ternama di Labuhanbatu, Tuimen menuturkan bahwa gugatan tersebut berawal dari niat baiknya membantu sang menantu. “Awalnya saya berniat baik membantu menantu agar memiliki usaha kandang ayam sebagai penopang kehidupan rumah tangga mereka. Namun, seiring berjalannya waktu, niat baik itu justru berujung pada persoalan hukum,” ujar Tuimen.
Ia mengaku sangat menyayangkan situasi tersebut. Menurutnya, niat baik yang tidak dibalas dengan itikad yang sama kerap memicu konflik berkepanjangan.
“Melalui kuasa hukum saya, saya menolak seluruh gugatan itu,” tegasnya.
Tuimen juga mengungkapkan bahwa kondisi pribadinya saat ini sangat memprihatinkan. Ia harus membagi waktu antara menghadapi proses hukum dan merawat istrinya yang tengah sakit parah.
“Saya sedang merawat istri yang kondisinya mengharuskan saya selalu berada di dekatnya. Istri saya hanya bisa terbaring lemah di pembaringan. Namun, di saat yang sama, saya harus menghadapi gugatan ini jika panggilan sidang datang,” ungkapnya.
Perkara ini pun menjadi sorotan publik, bukan hanya karena konflik keluarga yang berujung ke pengadilan, tetapi juga karena usia dan kondisi fisik tergugat yang tidak lagi prima.
Kuasa Hukum Tegas Tolak Gugatan
Di tempat terpisah, Reporter Global Expose TV Labuhanbatu meminta tanggapan pengacara kondang Labuhanbatu, Beriman Panjaitan, SH, MH, selaku kuasa hukum tergugat.
Beriman Panjaitan menegaskan bahwa pihaknya menolak seluruh gugatan penggugat, baik secara formil maupun materiil. “Kami berpendapat gugatan penggugat tidak berdasar, cacat hukum, dan tidak terbukti. Oleh karena itu, kami meminta majelis hakim menolak seluruh gugatan tersebut,” tegas Beriman Panjaitan, Kamis (15/1/2026), di Ruang Tunggu Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Ia menjelaskan bahwa jawaban penolakan telah disampaikan secara resmi melalui sistem e-Court ke Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum tergugat juga mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) terhadap penggugat. “Menurut klien kami, gugatan penggugat penuh kebohongan. Tanah itu jelas milik Tuimen dan atas nama Tuimen. Justru penggugat diduga melakukan perbuatan melawan hukum, seperti merusak tanaman, mencuri, merusak, serta menggelapkan kandang di atas tanah klien kami,” jelasnya.
Beriman juga membantah keras tudingan bahwa kliennya pernah meminjam uang atau menggadaikan tanah.
“Tuduhan-tuduhan itu tidak benar dan tidak berdasar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Beriman Panjaitan menekankan pentingnya keseimbangan antara hukum positif dan keadilan substantif.
“Dalam kerangka hukum positif, asas equality before the law mengikat semua warga negara tanpa kecuali. Namun, hukum juga harus memberi ruang pada keadilan substantif,” ujarnya.
Menurutnya, hukum tidak akan kehilangan wibawa hanya karena mempertimbangkan nilai kemanusiaan. “Ketika hukum bertentangan dengan rasa keadilan manusiawi, maka keadilan harus diutamakan. Bukan untuk meniadakan pertanggungjawaban, tetapi untuk menjaga keseimbangan antara keadilan dan penghormatan terhadap usia dan kondisi seseorang,” pungkasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa dalam hukum yang berwibawa, belas kasih bukanlah kelemahan, melainkan bagian dari kebijaksanaan.
Penulis : Daud Rinaldy Rangkuty
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Pengacara Kondang Labuhanbatu Beriman Panjaitan Jadi Kuasa Hukum Mertua, Tegas Tolak Gugatan Menantu Perempuan











