Global Expose TV Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur – 30 Januari 2026. Desa Paras, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah penarikan iuran bulanan air bersih yang dilakukan oleh “WN” diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Penarikan iuran tersebut telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga, karena tidak ada transparansi mengenai penggunaan dana yang terkumpul.
Informasi yang dihimpun oleh tim media menunjukkan bahwa air bersih yang dikelola oleh “WN” diduga bersumber dari Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi untuk Masyarakat (Pamsimas) tahun 2016. Namun, tidak ada kejelasan mengenai status hukum pengelolaan air bersih tersebut. Menurut aturan yang berlaku, pengelolaan Pamsimas harus dilakukan oleh kelompok pengelola yang telah disahkan melalui Peraturan Desa (Perdes) dan memiliki badan hukum yang jelas.
Salah satu konsumen air bersih yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengaku bahwa ia telah membayar iuran bulanan kepada “WN” selama beberapa tahun, namun tidak ada kejelasan mengenai penggunaan dana tersebut. “Kami memang pelanggan nya mas, kurang lebih sudah dua ratusan pelanggan nya. katanya ini di kelola oleh ‘WN’ kalau setiap bulan nya kami bayar bervariasi tidak tentu. Untuk hasil dari bulanan kami tidak tau untuk apa selain perawatan,” ujarnya dengan nada kekecewaan.
Sementara itu, “WN” yang diduga sebagai pengelola air bersih Pamsimas tahun 2016 tidak memberikan respons atas pertanyaan yang diajukan oleh tim media melalui pesan singkat WhatsApp. Hal ini semakin mempertegas dugaan bahwa pengelolaan air bersih tersebut tidak transparan dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
PJ Kepala Desa Paras, “Hasan”, juga tidak memberikan jawaban yang jelas atas pertanyaan yang diajukan oleh tim media. “Sebentar saya tanyakan dulu ke warga dik,” ujarnya, namun tidak ada jawaban lebih lanjut,imbuhnya.
Dugaan penarikan iuran bulanan air bersih tanpa badan hukum ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga Desa Paras. Mereka berharap agar pemerintah desa dan pihak terkait dapat segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini,”Pungkasnya.
Penulis : Abdul Hadi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Dugaan Penarikan Iuran Bulanan Air Bersih Desa Paras Tanpa Badan Hukum Yang jelas












