Satresnarkoba Polresta Samarinda Ungkap Peredaran Sabu di Samarinda Seberang

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kota Samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat (20/02/2026) sekitar pukul 20.00 WITA, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di kawasan Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan, termasuk teknik undercover buy (pembelian terselubung) yang dilakukan oleh anggota kepolisian.

Tersangka yang diamankan yakni ARMANSYAH alias MANSYAH bin SAMSUDDIN (26), kelahiran Sulawesi Selatan, 1 Juli 1999, berprofesi sebagai karyawan swasta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berperan sebagai penjual sekaligus perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan saat tersangka datang ke lokasi yang telah disepakati untuk menyerahkan barang haram tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:

6 (enam) poket/bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,08 gram;

1 (satu) lembar tisu;

1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru (IMEI: 865451050903839);

1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam biru KT-5806-IP.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mako Polresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Satresnarkoba Polresta Samarinda menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika di Kota Samarinda.

Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi:

Pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi;

Penyitaan dan pengamanan barang bukti;

Pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan;

Pelengkapan administrasi penyidikan.
Polresta Samarinda juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Facebook Comments Box

Penulis : Samsul bahri

Editor : Bahri

Sumber Berita: Satresnarkoba Polresta Samarinda Ungkap Peredaran Sabu di Samarinda Seberang

Berita Terkait

TANJAKAN MAUT GUNUNG SORUQ: Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan, 1 Orang Tewas, 2 Luka Berat
Polres PPU Gerak Cepat Salurkan Air Bersih, 17 KK di Gunung Seteleng Terbantu
Perkuat Pengawasan Pintu Masuk Balikpapan, Polsek Pelabuhan Semayang dan Bandara Pererat Sinergi Komunitas Karantina
KRYD Polresta Balikpapan Diperkuat, Karhutla Diantisipasi dan Operasi Keselamatan 2026 Dimatangkan
Polwan dan Bhayangkari Kaltim Salurkan 200 Paket Gula, Wujud Kepedulian kepada Warga Prapatan
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolsek Loa Janan Bawa Tumpeng HUT ke-81 TNI
Gerak Cepat Tim Respon Bencana Brimob Kaltim Amankan TKP Dugaan Orang Jatuh di Apartemen Borneo Bay
Polsek Teluk Pandan Pastikan Stok BBM Aman, Dua SPBU Dipantau Ketat
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:23 WIB

TANJAKAN MAUT GUNUNG SORUQ: Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan, 1 Orang Tewas, 2 Luka Berat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:14 WIB

Polres PPU Gerak Cepat Salurkan Air Bersih, 17 KK di Gunung Seteleng Terbantu

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Perkuat Pengawasan Pintu Masuk Balikpapan, Polsek Pelabuhan Semayang dan Bandara Pererat Sinergi Komunitas Karantina

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:28 WIB

KRYD Polresta Balikpapan Diperkuat, Karhutla Diantisipasi dan Operasi Keselamatan 2026 Dimatangkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Polwan dan Bhayangkari Kaltim Salurkan 200 Paket Gula, Wujud Kepedulian kepada Warga Prapatan

Berita Terbaru