Global Expose TV Kota Samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat (20/02/2026) sekitar pukul 20.00 WITA, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di kawasan Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan, termasuk teknik undercover buy (pembelian terselubung) yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
Tersangka yang diamankan yakni ARMANSYAH alias MANSYAH bin SAMSUDDIN (26), kelahiran Sulawesi Selatan, 1 Juli 1999, berprofesi sebagai karyawan swasta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berperan sebagai penjual sekaligus perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan saat tersangka datang ke lokasi yang telah disepakati untuk menyerahkan barang haram tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:
6 (enam) poket/bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,08 gram;
1 (satu) lembar tisu;
1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru (IMEI: 865451050903839);
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam biru KT-5806-IP.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mako Polresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Satresnarkoba Polresta Samarinda menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika di Kota Samarinda.
Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi:
Pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi;
Penyitaan dan pengamanan barang bukti;
Pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan;
Pelengkapan administrasi penyidikan.
Polresta Samarinda juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Bahri
Sumber Berita: Satresnarkoba Polresta Samarinda Ungkap Peredaran Sabu di Samarinda Seberang












