Global Expose TV Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur – 23 Februari 2026. Pengusaha Serkel kayu (penggergajian) di Dusun Tekong, Desa Klenang Kidul, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan publik. Setelah diduga tidak mengantongi izin (ilegal), kini muncul dugaan baru bahwa Serkel kayu tersebut menggunakan solar bersubsidi (Biosolar) untuk operasional industri mereka.
Hal ini bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, karena Serkel kayu adalah industri, bukan konsumen. Budi Harianto dari komunitas Pakopak menegaskan bahwa oknum pengusaha tersebut dapat dijerat dengan pidana dan denda berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Jika terbukti menyalahgunakan BBM jenis solar bersubsidi, maka Serkel kayu milik oknum pengusaha dapat disita oleh pihak berwenang, dan izin usaha dapat dicabut. Mesin serkel/alat berat juga dapat disita,” tegas Budi Harianto.
Modus penyalahgunaan ini diduga terjadi dengan membeli solar di SPBU menggunakan jerigen, yang bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) distribusi BBM. Oknum pemilik usaha Serkel kayu, “ND”, belum menjawab konfirmasi media perihal dugaan penggunaan BBM jenis solar bersubsidi,pungkasnya.
Penulis : Abdul Hadi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Pengusaha Serkel Kayu Di duga Ilegal Gunakan Solar Bersubsidi Terancam di Pidana












